
RADAR TANGSEL RATAS – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah berulang kali mengubah cara eksekusi program Analog Switch Off (ASO) atau suntik mati TV analog. Tapi apapun metodenya, tenggat pelaksanaan ASO sepenuhnya di Indonesia harus terjadi pada 2 November 2022.
ASO merupakan program pemerintah lewat Kominfo di mana siaran TV analog yang saat ini menjadi konsumsi masyarakat digantikan dengan siaran TV digital. Diyakini, saran TV digital disebut dapat memberikan kualitas tayangan yang lebih jernih serta saluran televisi lebih beragam.
Semula, program ini dibuat dalam lima tahapan yang dimulai pada 17 Agustus 2021. Tapi dikarenakan fokus pemerintah dan berbagai elemen masih mengarah ke pandemi Covid-19, program itu terpaksa ditunda.
Sebagai gantinya ASO dibagi menjadi tiga tahapan, yakni tahap 1 mulai 30 April, tahap 2 mulai 25 Agustus, dan puncaknya tahap 3 pada 2 November 2022.
Tahap 1 sudah dilaksanakan, tapi ternyata tidak berjalan lancar. ASO yang rencanannya berlangsung di 56 wilayah siaran dengan total 166 kota dan kabupaten tidak terlaksana sepenuhnya dan hanya berlangsung di beberapa kota dan kabupaten saja.
Kemudian sebelum waktu pelaksanaan tahap 2 pada 25 Agustus, Kominfo kembali mengubah sistem pelaksanaan ASO. Sistem pelaksanaan terbaru diberi nama “multiple ASO”, ini merujuk pada penerapan tergantung kesiapan masing-masing wilayah untuk melaksanakan ASO.
“Pelaksanaan yang semula diadakan secara bertahap dalam tiga bagian diubah menjadi pelaksanaan ASO berdasarkan kesiapan wilayah, dengan target seluruh siaran televisi analog di Indonesia harus sudah bermigrasi sebelum 2 November 2022,” ujar Kominfo dalam keterangan tertulis, Kamis (25/8).
Ada beberapa komponen yang menjadi pertimbangan setiap wilayah yang akan melaksanakan ASO, yakni wilayah tersebut memiliki siaran televisi analog yang akan dihentikan siarannya, wilayah yang tercakup dengan siaran televisi analog sudah siap digantikan dengan siaran TV digital, serta bantuan Set-Top-Box (STB) untuk rumah tangga miskin di daerah tersebut sudah terdistribusi.
Meski jadwal dan pelaksaan ASO sempat berubah-ubah sejak tahun lalu, tenggat waktu atau batas akhir pelaksanaan ASO tetap pada 2 November 2022 sesuai Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Lebih lanjut, beberapa wilayah yang akan melaksanakan ASO dalam waktu dekat adalah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).
Sementara untuk wilayah lain, Kominfo menyebut akan memberikan informasi soal pelaksanaan ASO secara berkala. (BD)