Dua Kali Kemenhub Tunda Kenaikan Tarif Ojol, Ada Apa Ini?

Driver ojek online. Foto: Net

RADAR TANGSEL RATAS – Tercatat telah dua kali Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menunda kenaikan tarif ojek online (ojol).

Kenaikan tarif ojol tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Sejatinya tarif baru ojol berlaku pada 14 Agustus 2022. Kini aturan itu kembali ditunda penerapannya dan belum jelas sampai kapan waktu penundaannya.

Diketahui, tarif ojol ini pertama kali ditunda pada 14 Agustus 2022 yang lalu.

“Pemberlakuan efektif aturan ini ditambah menjadi paling lambat 25 hari kalender,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno, Minggu (14/8/2022) yang lalu.

Di masa penundaan yang pertama, memang mulai banyak kritik yang meminta agar aturan ini ditunda penerapannya.

Nah per hari ini, Kemenhub benar-benar menunda penerapan kenaikan tarif ojol yang tadinya diundur ke tanggal 29 Agustus.

“Keputusan penundaan ini mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat,” ujar juru bicara Kemenhub, Adita Irawati, Minggu (28/8/2022). (aab)

BACA JUGA :  Wow! Ada Crazy Rich Indonesia Beli Rumah Seharga Rp 2,3 Triliun di Singapura, Rekor Harga Tertinggi Baru

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini