RADAR TANGSEL RATAS – Menghilangnya ayat terkait tunjangan profesi guru di RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) menuai beragam reaksi dari berbagai kaangan. Salah satunya dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).
Pengurus Besar PGRI mendesak Kemendikbudristek mengembalikan ayat terkait tunjangan profesi guru di RUU Sisdiknas. “Dalam draft RUU Sisdiknas per 22 Agustus 2022 yang kami terima sungguh mengingkari logika publik. Menafikan profesi guru dan dosen,” kata Ketua Umum PB PGRI, Prof. Unifah Rosyidi, Minggu (28/8).
Menurut Unifah, PGRI menolak tegas penghapusan pasal tentang tunjangan profesi guru, tunjangan daerah terpencil, tunjangan dosen, dan tunjangan kehormatan dosen. “Ini sama saja matinya profesi guru dan dosen,” katanya.
Ia menegaskan guru maupun dosen sebenarnya sudah mau mengajar meskipun tingkat kesejahteraan sangat rendah. Para guru bertahan, kata Unifah, karena prinsip mengabdi dan mencintai Tanah Air.
“Tapi ketika terjadi penghapusan dan terjadi dalam pasal, maka kami dengan tegas, PGRI di seluruh tingkatan meminta dengan segala hormat agar dikembalikan. Tunjangan profesi ini wajar sebagai bentuk penghargaan dan keadilan yang diperjuangkan terus menerus,” tuturnya.
Unifah menambahkan penghapusan pasal TPG di RUU Sisdiknas tersebut telah melukai rasa keadilan para pendidik.
“Kami menuntut pasal itu dikembalikan. Kami tidak anti-perubahan, kami hanya ingin mengajak semua pihak berkontribusi. Jangan penyusunannya diam-diam. Kami minta petinggi Kemendikbudristek menggunakan hati nurani. Teman-teman di parlemen juga harus membantu penyalur aspirasi guru seluruh Indonesia,” katanya menegaskan.
Unifah juga meminta agar pembahasan RUU Sisdiknas itu tidak terburu-buru. Apalagi RUU tersebut bersifat omnibus law yang menggabungkan tiga UU menjadi satu.
“Karena itu dalam berbagai kesempatan, kami menyatakan RUU Sisdiknas ini sebaiknya ditunda dan tidak dipaksakan dibahas di Prolegnas Prioritas tahun ini,” kata Unifah.
Sebelumnya, Kemendikbudristek mengajukan RUU Sisdiknas untuk dibahas dalam Prolegnas prioritas tahun 2022 ini.
Kemendikbudristek juga menyatakan RUU Sisdiknas memastikan bahwa guru yang sudah mendapatkan tunjangan profesi, baik ASN atau non-ASN, akan tetap mendapat tunjangan profesi sampai pensiun. (BD)