Gila! Ternyata Kerugian Negara Akibat Kasus Korupsi PT Duta Palma Rp 104,1 Triliun

1
99
Bos PT Duta Palma, Surya Darmadi, menjadi tersangka dalam kasus korupsi penguasaan lahan sawit di Kabupaten Indragiri Hulu. Kerugian negara dari kasus ini diduga mencapai Rp 104,1 triliun. (foto: istimewa)

RADAR TANGSEL RATAS – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan kerugian negara pada kasus dugaan korupsi PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu ternyata mencapai Rp 104,1 triliun!

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyampaikan ada perubahan jumlah total angka kerugian negara yang semula Rp 78 triliun, saat ini ternyata angkanya mencapai Rp 104,1 triliun.

Hal itu diungkapkan Febrie dengan didampingi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana, bersama dengan Deputi Bidang Investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Agustina Arumsari saat menggelar konferensi pers di Kejagung, Selasa (30/8).

“Ini harus dipahami bahwa sekarang Kejaksaan tidak lagi menggunakan instrumen kerugian negara, tetapi sudah mencoba membuktikan kerugian perekonomian negara karena cakupannya lebih luas sehingga nilainya cukup besar,” tutur Febrie.

Konferensi pers diawali dengan penyerahan uang hasil penyitaan barang bukti dalam perkara PT Duta Palma Group atas nama tersangka SD secara simbolis dari Jampidsus kepada perwakilan Bank Mandiri sebesar Rp 5.123.189.064.978; USD 11.400.813,57; dan SGD 646,04.

BACA JUGA :  Maraknya Dukun Berkedok Agama, Pengasuh Ponpes Tegalrejo, Gus Yusuf, Beri Peringatan Keras

Febrie menyampaikan ada dua sisi kerugian negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan dugaan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu atas nama tersangka SD, yakni kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara.

Ia pun berterima kasih kepada auditor BPKP karena perhitungan kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara telah selesai.

Febrie menjelaskan, proses pemberkasan juga sudah hampir rampung. Ia meyakini dalam beberapa hari ke depan, berkas akan dirampungkan oleh tim penyidik terhadap para tersangka yang telah dilakukan penahanan. Menurut dia, ada kemungkinan perkara ini akan berkembang, termasuk dalam pelacakan aset yang sedang dilakukan.

Sedangkan aset milik tersangka SD yang yang telah disita di antaranya adalah 40 bidang tanah yang tersebar di Jakarta, Riau, Jambi dan Kalbar, enam pabrik kelapa sawit di Jambi, Riau, dan Kalimantan Barat; serta enam gedung yang berlokasi di Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat, termasuk juga tiga apartemen di Jakarta Selatan, dua hotel di Bali dan satu unit helikopter. Adapun enam aset di atas bernilai kurang lebih sebesar Rp 11,7 triliun.

BACA JUGA :  Wow! Jejak Kaki Dinosaurus Berusia 113 Juta Tahun Muncul di Dasar Sungai Kering

Kemudian, uang yang tersebar di beberapa rekening yakni, Rp 5.123.189.064.978; USD 11.400.813,57; dan SGD 646,04. Sementara nilai total aset dan uang sebesar Rp 17.048.527.692.119; USD 11.400.813,57; dan SGD 646,04. Sedangkan aset yang belum dinilai yaitu empat unit kapal Tug Boat Tongkang di Batam dan Palembang.

Deputi Bidang Investigasi BPKP Agustina Arumsari menyampaikan bahwa pihaknya telah menyerahkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara yang telah diselesaikan sebagaimana permintaan dari Jampidsus pada Juni 2022 lalu.

Adapun lingkup dari penghitungan adalah berkaitan dengan kegiatan usaha kebun kelapa sawit PT Duta Palma Group, dimana ada lima perusahaan atas pengelolaan kegiatan usaha di atas luasan lahan kelapa sawit sebesar 37.095 HA.

Adapun laporan hasil pemeriksaan BPKP dengan rincian, hasil perhitungan kerugian keuangan Negara kurang lebih Rp 4,9 triliun, dan hasil perhitungan kerugian perekonomian Negara kurang lebih Rp 99,2 Triliun. (BD)

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini