RADAR TANGSEL RATAS – Pihak kepolisian langsung bertindak begitu melihat video viral di media sosial korban mengunggah dikenakan tarif parkir dengan harga tidak wajar yakni Rp 15 ribu di sebuah minimarket di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
Video tersebut diunggah di media sosial Twitter @txtdrjkt, pada Minggu (28/8/2022).
Kapolsek Mampang Prapatan, Kompol Supriyadi mengatakan, pihaknya sudah mengingatkan pelaku untuk tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari.
Selain itu, polisi juga masih dalam penyelidikan mencari korban yang mengaku dikenakan biaya parkir mobil sebesar Rp 15 ribu.
“Kita cari korban terlepas dari tarif tinggi apakah ada paksaan. Sekarang kami cari korban karena postingannya dihapus,” katanya, Rabu (31/8/2022).
Terpisah, Dinas Perhubungan DKI Jakarta memberikan pembinaan dan pengawasan kepada juru parkir (jukir) liar di Kemang.
“Kami telah melakukan pengawasan dan pembinaan kepada jukir liar tersebut,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo. (aab)
