RADARTANGSEL RATAS – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah menyelesaikan tugasnya dalam dugaan penyiksaan dan ancaman pembunuhan dalam kasus tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) oleh Irjen Pol Ferdy Sambo (FS) di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri di Jl. Duren Tiga, Jakarta Selatan (Jaksel).
Untuk itu, Komnas HAM dijadwalkan akan menyerahkan laporannya kepada Mabes Polri pada Kamis (1/9) besok pukul 10.00 WIB, yang akan diterima langsung oleh Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono dan Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto di Kantor Komnas HAM.
“(Pemeriksaan) Enggak sudah selesai, besok kalau tidak ada perubahan jadwal kita serahkan laporannya ke Mabes Polri, sudah sepakat untuk datang ke Komnas HAM jam 10, untuk sementara atanya yang direncanakan datang Pak Wakapolri sebagai penanggungjawab. Kemudian Pak Irwasum sebagai Ketua Timsus, dan ada beberapa lagi,” kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (31/8/2022).
Adapun laporan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi), Taufan menjelaskan bahwa pihaknya masih berkoordinasi dengan Menko Polhukam, karena laporan ke Presiden itu merupakan hal yang berbeda, yakni mengenai rekomendasi-rekomendasi yang akan disampaikan oleh Komnas HAM.
“Kita lagi koordinasi dengan Pak Menko, untuk itu kan hal lain lagi. Mengenai konstruksi peristiwa tidak berbeda dengan yang ini (yang diberikan ke Polri), yang nanti berbeda di kesimpulan laporan dan rekomendasi rekomendasi yang lebih bersifat rekomendasi lebih tinggi lah levelnya,” ujarnya.
Taufan menerangkan, rekomendasi yang disampaikan Komnas HAM ke Presiden lebih kepada kebijakan perundang-undangan, regulasi dan lain sebagainya yang menjadi ranah eksekutif dan legislatif, sementara ranah Kapolri sebagai pelaksana undang-undang. Yang jelas, Komnas HAM menunggu kesediaan waktu Presiden.
“Tergantung, iya menunggu, soal kecocokan jadwal aja, oh bisanya hari ini, ya oke, kalau dengan Polri sampai kemarin sore tetap tak berubah, besok,” ungkap Taufan.
Adapun sifat rekomendasi Komnas HAM, Taufan menjelaskan bahwa Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM tidak menyebutkan keterkaitan secara hukum. Namun, semua pemangku kebijakan fokus pada kasus ini termasuk Presiden. Apalagi, Komnas HAM dalam hal ini merupakan pihak yang diajak untuk melakukan pengawasan dalam penyidikan.
“Semua orang punya concern, presiden punya concern, masa sudah direkomendasikan seperti itu, apalagi kita sebetulnya “mereka ajak” bersama-sama melakukan pengawasan penyidikan pemantauan masa rekomendasinya dipersoalkan lagi, selama ini tidak pernah seperti itu,” ungkap Taufan.(abd)
