LPSK Ungkap Perbedaan Rekonstruksi, Salah Satunya Ferdy Sambo Tak mengakui menembak Brigadir J

RADARTANGSEL RATAS – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkap perbedaan-perbedaan yang terjadi dalam rekonstruksi pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) yang dilakukan pada Selasa (30/8) kemarin. Perbedaan itu di antaranya pada waktu masuk dan keluar, juga perbedaan posisi.

“Perbedaannya itu soal sudah masuk atau belum gitu. Ada perbedaan antara Bharada E dengan yang lain, gitu-gitulah, perbedaan posisi, berdirinya di mana, gitu-gitu ya seperti itu,” kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (31/8/2022).

Namun, kata Hasto, khusus pemeran pengganti dalam rekonstruksi memang sudah sejak awal diusulkan oleh LPSK, khususnya untuk Bharada Richard Eliezer (Bharada E) agar tidak bertemu langsung dengan Ferdy Sambo (FS), Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal.

“Sebenarnya sebaiknya ada pemeran pengganti untuk Bharada E ini supaya tidak ketemu langsung. Karena secara psikologis itu kan akan berpengaruh terhadap yang bersangkutan,” terangnya.

Adanya perbedaan di mana FS bertemu langsung dengan Bharada E dan tidak, menurut Hasto hal itu tidak menjadi masalah. Yang penting bagi LPSK adalah Bharada E mendapat perlindungan sejak awal hingga akhir, begitu juga saat rekonstruksi. 

Sehingga LPSK sudah menjalankan kewajiban-kewajiban terhadap Bharada E selaku justice collaborator (JC), termasuk memberikan perlindungan, perlakuan khusus dan penghargaan.

Terkait perbedaan rekonstruksi, Hasto kembali menegaskan bahwa itu bukan menjadi masalah bagi LPSK, karena memang semua tersangka berhak untuk menyangkal, dan menjadi kewajiban aparat penegak hukum untuk mengungkap kejadian yang sesungguhnya.

“Itu enggak masalah karena memang semua tersangka itu berhak untuk menyangkal ya, adalah kewajiban dari aparat penegak hukum untuk mengungkap itu,” ujarnya.

Hasto menduga, perbedaan ini terjadi lantaran dipengaruhi kejadian yang sudah lama sehingga tidak terlalu menjadi perhatian, atau juga adanya faktor kesengajaan. Sehingga, menjadi tugas aparat penegak hukum untuk mengungkap hal ini.

“Tetapi ada kemungkinan juga sengaja untuk berbeda, tapi kan ini adalah kewajiban penegakan hukum untuk mengungkap,” jawabnya sambil tertawa.

Hasto menjelaskan, tujuan sengaja memberikan keterangan berbeda untuk bisa meringankan posisi seseorang. Ia mencontohkan, perbedaan posisi itu misalnya seharusnya pelaku A sudah masuk saat kejadian, lalu soal FS yang menembak Brigadir J yang disangkal oleh FS.  

“Ya kalau kemarin kan (FS) menyangkal (menembak Brigadir J). Kalau menurut Bharada E ya melakukan penembakan tinggal nanti aparat penegak hukum untuk membuktikan karena fungsi LPSK kan enggak sampai ke situ kan,” tandasnya.(abd)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini