Mendagri Sudah Kirim Surat ke DPRD DKI Jakarta Calon Pengganti Anies Baswedan

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjadi salah satu kandidat yang sedang dikaji PKS untuk diusung menjadi calon presiden pada Pilpres 2024 mendatang. (foto: istimewa)

RADARTANGSEL RATAS – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengaku telah bersurat ke DPRD DKI Jakarta untuk mengirimkan nama calon pengganti Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta.

“Sekali lagi, untuk DKI sekarang tahapnya kami sudah kirim surat ke DPRD DKI, kalau enggak salah kemarin saya tanda tangani,” ujar Tito dalam raker bersama Komisi II DPR RI, Rabu (31/8/2022).

DPRD DKI Jakarta, kata Tito, nantinya juga dapat mengusulkan tiga nama penggnti Gubernur DKI Jakarta. Dengan demikian, setidaknya ada enam calon pengganti Gubernur DKI Jakarta yang akan dipilih oleh Presiden Joko Widodo.

“Tiga nama dari DPRD, tiga nama dari Kemendagri, kita ajukan ke Presiden. Bapak Presiden nanti akan mengadakan sidang TPA, yang nanti tentu akan berkembang. Apapun keputusannya itulah hasil sidang TPA,” terang Tito.

Sebelum dilakukan sidang TPA, kata Tito, nantinya para calon Gubernur DKI Jakarta akan melalui pra-TPA. Pelaksanaan proses seleksi itu dilakukan oleh KemenpanRB, Kemensetneg, Kemenkumham, PPATK, KPK, Polri, hingga BIN.

BACA JUGA :  Singgung Tidak Meratanya Pembangunan Kota, Anies Ingin Bentuk Badan Khusus Pembangunan Kota

Tito menerangkan, tujuan pelaksanaan seleksi itu untuk menghindari kepala daerah yang bermasalah. “Kita tidak ingin yang dipilih baru seminggu, dua minggu, atau sebulan ternyata ada kasus,” terang Tito.

“Makanya kita pilih semua untuk mengerucut tiga nama. Tiga nama ini yang kita sidang TPA dan dipimpin oleh Pak Presiden. Jadi tidak dipilih langsung oleh presiden, tidak. Ini membuka forum dengan sejumlah menteri dan pimpinan K/L,” ucapnya.

Bagi Tito, mekanisme Pj kepala daerah sudah mengakomodir nilai-nilai demokrasi. Pasalnya terdapat masukan dan usulan dari sejumlah pihak seperti DPRD.

“Dari segi transparansi, ini lebih transparan, tidak otoriter dipilih oleh presiden atau Mendagri sendiri meskipun UU memberi kewenangan itu,” tandas Tito.(abd)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini