Ditetapkan Tersangka, Sopir Truk Trailer Maut di Bekasi Diancam 6 Tahun Penjara

RADARTANGSEL RATAS – Polisi resmi menetapkan sopir truk trailer bernama S (30) menjadi tersangka atas kecelakaan maut yang menewaskan sepuluh orang yang terjadi di Jalan Sultan Agung, Kota Bekasi. 

“Iya betul, sopir sudah tersangka,” ucap Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Agung Pitoyo ketika dihubungi, Kamis (1/9/2022).

Dari hasil pemeriksaan sementara, sopir diduga truk lalai dalam mengendarai truknya. Hal ini berkaitan dengan sang sopir yang mengantuk saat berkendara.

“Kelalaian dalam mengemudi, dia mengantuk. Bukan karena pengaruh narkotika karena sudah tes urine hasilnya negatif,” jelas dia.

Agung mengatakan pemeriksaan masih terus berlanjut guna pendalaman kasus ini. Dia hanya merinci bahwa truk saat itu bergerak dari arah Bekasi menuju Surabaya.

“Sementara waktu kita kejar waktu dulu, kita tetapkan dulu sebagai tersangka nanti pendalaman akan kita lakukan disitu supaya cepet prosesnya kita akan kita serahkan ke kejaksaan,” pungkasnya.

Atas insiden tersebut sopir juga diancam penjara dengan hukuman maksimal enam tahun penjara.

“Dengan sangkaan Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Lalu Lintas,” kata Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Agung Pitoyo ketika dihubungi, Kamis (1/9/2022).

BACA JUGA :  Dianggap Lecehkan Parlemen, Meikarta dan Anak Usahanya Akan Kembali Dipanggil DPR

Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas berkaitan dengan kelalaian sopir. Artinya, sopir diduga lalai saat insiden tersebut terjadi.

“Diduga mengantuk, jadi dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara,” tuturnya.(abd)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini