Minim Prestasi dan Gagal Tuntaskan Kasus-kasus yang “Mengendap”, Copot Aliansyah dari Kajari Tangsel!

0
164

RADAR TANGSEL RATAS – Kinerja Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Kajari Tangsel), Aliansyah disorot publik karena sangat minim prestasi. Ramai-ramai, publik pun mendesak Jaksa Agung, Sanitiar Burhanudin agar mencopot Aliansyah dari kepala Kejaksaan Negeri (Kejari Tangsel).

Selain minim prestasi, Aliansyah juga dinilai gagal mengungkap kasus-kasus dugaan korupsi yang lama “mengendap” di institusinya. Publik dan aktivis pegiat antikorupsi menilai, Aliansyah dan jajarannya, khususnya Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipdsus) Kejari Tangsel, Riza Pahlwan sangat layak dievaluasi kinerjanya dan dicopot dari jabatannya.

Hal itu seperti diungkapkan Ketua Aliansi Masyarakat Tangsel (AMATAS), Abdil. “Kejari Tangsel, Aliansyah sangat layak untuk dicopot. Kami minta Jaksa Agung Burhanuddin segera copot Aliansyah karena kinerjanya sangat buruk, minim prestasi dan gagal mengungkap kasus-kasus dugaan korupsi spektakuler di Tangsel,” tegasnya, di Tangsel.

Kepada awak redaksi Kantor Berita RADAR TANGSEL ratas.id, Jumat (2/9/2022), Abdil mengatakan, Jaksa Agung Burhanuddin sangat jelas perintahnya bahwa setiap Kejari dan Kejati di seluruh Indonesia harus fokus menuntaskan kasus-kasu korupsi. “Jaksa Agung sudah sangat jelas memerintahkan setiap Kejari harus dapat mengungkap dan menuntaskan 3 kasus korupsi dalam 1 tahun. Untuk Kejati, 5 kasus korupsi dalam 1 tahun,” ucapnya.

Nah, ini, lanjutnya, Aliansyah selama menjabat 1 tahun lebih, baru mengungkap 1 kasus dugaan korupsi, dana Program Indonesia Pintar (PIP). “Itu pun PIP masih kelas terinya yang diproses. Kelas kakapnya yaitu tiga ‘anak buah’ anggota Komisi X DPR RI, Dede Yusuf (Dedi, Rizki, Mugni) yang diduga jadi begal dana PIP 40 persen belum diungkap. Bahkan, saya yakin ada kakapnya lagi di atas dia yang harusnya segera diungkap,” cetusnya.

Aktivis dan pegiat antikorupsi ini menandaskan, kalau ada yang mengatakan Aliansyah berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Tangsel, maka itu tidaklah benar sepenuhnya. “Karena, kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Tangsel itu sudah diproses dan diungkap dari awal oleh Kajari sebelumnya. Aliansyah hanya menerima ‘limpahan’ atau ‘muntahan’ atau meneruskan saja. Bukan murni diungkap Aliansyah dan jajarannya. Praktis 1 tahun ini hanya 1 yang diungkap, itu pun kelas terinya, belum nyentuh kakapnya,” kata dia.

BACA JUGA :  Wow! Bursa Karbon Indonesia Berpotensi Mencapai Rp 8.000 Triliun, Perlu Ada Peraturan Teknis OJK

Abdil pun menambahkan, tidak hanya Aliansyah, Kasipidsus Kejari Tangsel Riza Pahlawan juga harus dievaluasi bahkan bila perlu dicopot. “Riza ini jadi kasipidsus di Tangsel baru. Tapi, sangat buruk kinerjanya dalam komunikasi dengan masyarakat. Teman-teman media susah mengakses/menghubungi dia. Para LSM, aktivis juga sama, sulit mengakses Riza. Padahal, sebagai pejabat publik, Riza harus komunikatif dengan semua unsur masyarakat. Ini saya kritik keras dia. Angkuh dan baperan juga orangnya. Model pejabat publik seperti ini sudah tidak laku sekarang. Ganti sajalah kalau tidak bisa bekerja profesional,” pintanya.

Praktisi hukum yang tinggal di Tangsel, Abdul Hamim Jauzie juga mengkritisi kinerja Aliansyah dan jajarannya. “Kalau memang kinerjanya tidak maksimal, lalu kering prestasi dan tidak sesuai dengan harapan jaksa agung, saya rasa Kejari Tangsel (Aliansyah) pantas diganti. Ganti dengan yang performanya dan kinerjanya sesuai harapan jaksa agung dan masyarakat Tangsel yaitu bisa menegakkan keadilan serta mengungkap kasus-kasus hukum khususnya korupsi dengan tegak, adil, transparan dan obyektif serta tidak tebang pilih. Kejari dan jajarannya harus bisa bekerja dengan baik dalam penegakan hukum,” pungkas pendiri Lembaga Bantuan Hukum (LBH Keadilan) itu.

Desakan Kejari Tangsel Aliansyah agar dicopot dan dimutasi juga datang dari LSM Pemantau dan Pengawas Pembangunan Tangerang Raya (PATRA). “Yang pasti, kinerja kejari Tangsel dan jajarannya dari tahun ke tahun (termasuk era Aliansyah) melempem alias minim prestasi. Kami sepakat, (Aliansyah) dicopot saja,” tukas Juru Bicara PATRA, Hilman saat dihubungi awak Redaksi Kantor Berita RADAR TANGSEL ratas.id, hari ini.

Aliansyah lebih baik, kata dia, segera dicopot dan dimutasikan ke tempat yang jauh. “Tidak hanya Aliansyah, kasipidsus-nya (Riza Pahlawan) dievaluasi dan ganti karena tidak komunikatif dengan teman-teman aktivis dan pegiat antikprupsi juga dengan awak media,” paparnya.

BACA JUGA :  Akibat Hujan Lebat, 25 Makam di TPU Sirnaraga, Bandung, Tergerus Air Hingga Kain Kafannya Keluar

Saat ditanya apakah PATRA sepakat, Aliansyah dan Riza diganti dengan figur baru yang fresh dan tegak lurus dengan jaksa agung? Hilman mengiyakan.

“Betul sekali. Ganti dengan figur yang fresh dan gesit, profesional dan berani mengungkap kasus-kasus korupsi di Tangsel dengan adil dan tanggap,” ungkapnya.

PATRA pun menyoroti dan mengakui kinerja kajari Tangsel dari masa ke masa tidak maksimal. “Yang pasti, kinerja kajari Tangsel dan jajarannya selama bertahun tidak membuahkan hasil yang maksimal,” ucapnya.

Ketika ditanya, apakah salah satunya banyak kasus korupsi di Tangsel yang lama “mengendap” dan tidak jelas ujungnya, termasuk di era Aliansyah? Ia membenarkan.

“Benar itu banyak kasus yang mengendap. Padahal kasus-kasus besar itu ada salah satu contoh PT PITS, Cipeucang, pengadaan parkir dan lain-lain. Belum lagi, kegiatan barang dan jasa,” imbuhnya.

Mou dengan DPRD Disoal

Sementara itu, penandatanganan pakta integritas (MoU) antara Kejari Tangsel dan DPRD Tangsel yang dilakukan beberapa waktu lalu ikut disoroti publik. Sebab, MoU tersebut dilakukan di saat-saat kejari Tangsel sedang gencar-gencarnya melakukan pemeriksaan kasus dugaan korupsi pos jaga ronda Rp 3,1 miliar yang diduga melibatkan anggota DPRD Tangsel dari Fraksi Partai Golkar serta anak buah Walikota dan Wakil Walikota Tangsel, Benyamin Davni-Pilar Saga Ichsan (Ben-Pilar).

“Ini ada apa? Mengapa kejari Tangsel dan DPRD Tangsel bikin MoU di tengah-tengah ada pemeriksaan kasus dugaan korupsi pos jaga ronda kesbangpol Rp 3,1 M? Mengapa tidak MoU saat DPRD Tangsel dlantik atau ketika Aliansyah pertama kali jabat Kajari Tangsel?” tanya Ketua Umum Koalisi Masyarakat Antikorupsi (KOMAKI), Buyung Rafly.

Kepada redaksi RADAR TANGSEL ratas.id, Buyung mengatakan, kejari harus dapat menjelaskan itu semua. “Saya rasa, MoU di tengah-tengah saat gencar-gencarnya ada pemeriksaan itu tidak etis. Tidak wajar sebagaimana mestinya karena bisa terjadi conflict of interest (konflik kepentingan). Dengan MoU itu, publik bisa menduga-duga, jangan-jangan ini untuk ‘meredam’ kasus yang sedang ditangani kejari Tangsel karena yang diperiksa adalah anggota DPRD Tangsel dari Golkar dan beberapa anak buah Ben-Pilar,” terangnya.

BACA JUGA :  Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) UU Kesehatan Larang Tayangan Iklan Tembakau, Asosiasi Periklanan Bereaksi

Pihak Kejari Tangsel Membantah

Saat dimintai tanggapannya mengenai pencopotan Aliansyah dan Riza Pahlawan, pihak kejari Tangsel bungkam. Riza Pahlawan selaku kasipidsus tidak merespon telepon awak redaksi RADAR TANGSEL ratas.id.

Ponsel Riza tidak diangkat. Pun, pesan melalui WhatsApp yang dikirim ke pria asal Bugis itu tidak dibalas.

Hanya Kepala Seksi Intel Kejari Tangsel, Purqon Rohiyat yang merespon. Purqon membantah adanya “sesuatu” di MoU tersebut.

“Kami selalu tegak lurus dengan jaksa agung. Justru, MoU ini untuk menindaklanjuti perintah kajati, kita mencegah (perbuatan korupsi yang belum terjadi). Kita berikan penyuluhan hukum agar tidak terjadi perbuatan-perbuatan pelanggaran hukum nantinya,” kata Purqon saat dihubungi redaksi RADAR TANGSEL ratas.id.

Saat ditanya mengapa tidak MoU dari awal-awal menjabat? Purqon tidak menjawab secara substansial.

Ia hanya mengatakan, MoU itu arahan dari pimpinan. “Semuanya itu arahan dari pimpinan kita pak kajati. MoU semua sudah. Dengah gubernur, bupati, walikota semua sudah. Dengan DPRD masing-masing wilayah sudah mulai sekitar bulan Juni. Kita serentak, arahan pimpinan agar segera, segera MoU di wilayah hukum Banten,” ucapnya.

Dia pun meminta publik tidak perlu khawatir. “Kita enggak pandang bulu. Kalau ada penyimpangan-penyimpangan kerugian negara, kita tindak. MoU ini bukan untuk membungkam. Abang juga bsa mengawasi kami. Pokoknya, kita sama-sama demi kemajuan warga Tangsel,” tukasnya.

Soal kinerja Kejari Tangsel, Purqon mengklaim dari 3 kasus korupsi yang diungkap, pihaknya sudah dapat 2 kasus. “Yaitu tipikor kasus KONI yang sudah inkrah sekarang dan satu lagi PIP. Ini masih 2022, masih ada waktu,” imbuhnya. (AGS)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini