Polri Target Pekan Depan Berkas 7 Tsk Kasus Halangi Kasus Brigadir J Dilimpahkan ke Jaksa

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo

RADARTANGSEL RATAS – Polri menargetkan untuk segera melimpahkan berkas penyidikan tujuh tersangka kasus pidana menghalangi penyidikan atau Obstruction of Justice kasus Brigadir J ke pihak Kejaksaan Agung (Kejagung), pada pekan depan. 

Tujuh orang tersangka pidana itu, FS atau Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri, HK atau Brigjen Hendra Kurniawan selaku Karopaminal Divisi Propam Polri, ANP atau Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, AR atau AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.

Lalu, BW atau Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, CP atau Kompol Chuck Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri dan AKP Irfan Widyanto eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.

“Untuk proses penyelesaian berkas, mudah-mudahan minggu depan berkas perkara tujuh tersangka obstruction of justice bisa segera dilimpahkan ke JPU,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Gedung TNCC, Jakarta Selatan, Jumat (2/9/2022).

Dedi menyebut, jika sudah dilimpahkan nantinya akan diteliti dahulu oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sehingga, apabila dikembalikan, penyidik akan melakukan penyempurnaan terhadap petunjuk dari Kejaksaan. 

BACA JUGA :  Kapolri Dalami Kemungkinan Bharada E Tembak Brigadir J Karena Suruhan

“Nah itu kewenangan JPU apakah berkas ini ada yang kurang ada yang perlu disempurnakan nanti JPU akan meneliti dan kalau sudah lengkap nanti bisa langsung P21. Dan kalau belum lengkap nanti ada P18 dan P19,” ujar Dedi. 

Diketahui, terdapat 97 personel kepolisian yang diperiksa oleh Inspektorat Khusus (Irsus) Polri terkait pelanggaran kode etik kasus Brigadir J. Dari jumlah itu, 35 diantaranya diduga kuat melakukan pelanggaran etik dalam pengungkapan perkara tersebut.

Dari 35 orang tersebut, tujuh orang diantaranya telah dijadikan tersangka dalam perkara pidana Obstruction of Justice.(abd)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini