Sebanyak 16 Tersangka Judi Online dan Konvensional di Depok Diringkus Polisi

0
99
Wakasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Supriyadi, saat memberikan keterangan resmi kepada awak media seputar penangkapan belasan pelaku judi online maupun konvensional (foto : istimewa)

RADAR TANGSEL RATAS – Satreskrim Polres Metro Depok berhasil mengamankan belasan tersangka hanya dalam satu pekan. Para tersangka tersebut kedapatan melakukan judi online dan konvensional di wilayah Kota Depok.

Wakasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Supriyadi mengatakan, Polres Metro Depok telah mendeteksi adanya dugaan perjudian, baik yang dilakukan secara online maupun konvensional. Sejumlah anggota pun dikerahkan untuk menangkap para pelaku judi di sejumlah lokasi di Kota Depok.

“Akhirnya kita deteksi dan kami tangkap sebanyak 16 orang,” ujar Supriyadi, Sabtu (3/9).

Supriyadi menjelaskan, anggota unit Kriminal Khusus dan Kriminal Umum berhasil menangkap tersangka judi online. “Satreskrim Polres Metro Depok telah berhasil mengungkap enam kasus judi online dan lima kasus judi konvensional,” tutur Supriyadi.

Pengungkapan kasus judi online dilakukan secara teliti. Anggota Satreskrim Polres Metro Depok harus melakukan penyamaran saat mengungkap. Hal itu dikarenakan para pelaku judi online kerap berpindah lokasi saat diamankan.

“Sementara kasus judi konvensional dilakukan dengan bermain kartu maupun hal lainnya,” ujar Supriyadi.

BACA JUGA :  Anies Baswedan dan Ahmad Riza Resmi Diberhentikan dari Jabatan

Supriyadi mengungkapkan, para pelaku judi diamankan di sejumlah lokasi seperti Cimanggis dan Cinere. Selain mengamankan para tersangka, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti lainnya seperti uang tunai dan handphone milik para tersangka.

“Uang yang kami amankan sebanyak Rp 1.650.000 dan handphone milik tersangka,” ungkap Supriyadi.

Ia menjelaskan, para tersangka judi online dan konvensional dikenakan Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian. Para tersangka diancam dengan hukuman lima tahun penjara.

“Kami akan terus berusaha memberantas perjudian di wilayah hukum Polres Metro Depok,” tandas Supriyadi. (BD)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini