BBM Jadi Naik, Partai Buruh Bakal Geruduk Gedung DPR 6 September 2022

RADARTANGSEL RATAS – Partai buruh dan organisasi serikat buruh menolak kebijakan pemerintah dalam menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) yang diumumkan pada Sabtu (3/9) siang ini. Menyusul penolakan ini, Partai Buruh dan organisasi serikat buruh akan menggeruduk Gedung DPR RI untuk melaksanakan aksi besar-besaran.

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyampaikan aksi ini akan diikuti puluhan ribu buruh yang dipusatkan di DPR RI pada Senin (6/9) mendatang. Buruh nantinya akan mendesak pimpinan DPR RI untuk memanggil sejumlah Menteri yang berkaitan dengan kebijakan perekonomian.

“Untuk meminta Pimpinan DPR RI memanggil Menko Perekonomian, Menteri Keuangan, Menteri ESDM, dan para menteri yang terkait dengan kebijakan perekonomian,” kata Said Iqbal dalam keterangannya, Sabtu (3/9/2022).

“Pimpinan DPR an Komisi terkait ESDM DPR RI harus berani membentuk Pansus atau Panja BBM,” tegasnya.

Tak hanya di Jakarta, Said Iqbal mengklaim aksi serupa juga akan dilakukan secara serentak di 33 provinsi lainnya di Indonesia. Dia juga menegaskan buruh akan mengorganisir aksi lanjutan apabila aksi 6 September 2022 mendatang tidak didengarkan oleh pemerintah dan DPR.

BACA JUGA :  Menteri Risma Salurkan BLT BBM ke 18,48 Juta KPM untuk Tahap Pertama

“Bilamana aksi 6 September tidak didengar pemerintah dan DPR, maka Partai Buruh dan KSPI akan mengorganisir aksi lanjut dengan mengusung isu; tolak kenaikan harga BBM, tolak omnibus law, dan naikkan upah tahun 2023 sebesar 10 persen sampai 13 persen,” ucap dia.

Adapun Said juga membeberkan sejumlah alasan penolakan kenaikan harga BBM ini. Menurutnya, kenaikan harga BBM akan menurunkan daya beli masyarakat yang sebelumnya sudah turun 30 persen akan menjadi 50 persen.

“Penyebab turunnya daya beli adalah peningkatan angka inflansi menjadi 6.5 persen hingga – 8 persen, sehingga harga kebutuhan pokok akan meroket,” kata Said Iqbal.

Apalagi, disisi lain, upah buruh juga tidak kunjung naik dalam tiga tahun terakhir. Bahkan Menteri Ketenagakerjaan sudah mengumumkan jika Pemerintah dalam menghitung kenaikan UMK 2023 kembali menggunakan PP 36/2021.

“Dengan kata lain, diduga tahun depan upah buruh tidak akan naik lagi,” tegasnya.

Alasan lainnya, penolakan dilakukan lantaran kenaikan harga BBM dilakukan di tengah turunnya harga minyak dunia. Buruh menilai pemerintah hanya mencari keuntungan di tengah kesulitan masyarakat.

BACA JUGA :  Jokowi Putuskan jadi Naikkan Harga BBM: Ini Adalah Pilihan Terakhir Pemerintah

“Terlebih kenaikan ini dilakukan di tengah negara lain menurunkan harga BBM. Seperti di Malaysia, dengan Ron yang lebih tinggi dari pertalite, harganya jauh lebih murah,” tukasnya.(abd)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini