RADAR TANGSEL RATAS – Kasus pembunuhan Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J masih menjadi perbincangan hangat publik. Apalagi pembunuhnya adalah atasannya sendiri, Irjen Pol Ferdy Sambo, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dicopot dari kepolisian.
Di kasus ini, ternyata pengacara kondang Hotman Paris Hutapea pernah ditawari menjadi kuasa hukum Ferdy Sambo. “Maaf, untuk kali ini, saya tidak bisa,” kata Hotman di kanal YouTube Trans TV Official, Sabtu (3/9).
Bukan tanpa alasan, Hotman menyebut bahwa belum lama ini dirinya berhasil memenangkan perkara yang menyangkut tentang rakyat kecil. “Ada alasan tertentu, terutama dalam bulan yang sam, ada kasus viral rakyat kecil yang berhasil saya tolong,” ujarnya, seperti yang dirilis Liputan6.com (4/9).
Hotman mengatakan bahwa pengacara tidak selalu membela klien yang berada di posisi benar dalam suatu perkara hukum. “Tidak benar bahwa pengacara hanya membela orang yang jujur atau bersih,” ungkapnya.
Pengacara itu, kepada pihak yang bersalah pun harus bekerja agar bisa dihukum sesuai kesalahannya,” sambung Hotman.
Terkait kasus Ferdy Sambo, Hotman menyebut harus ada hukuman setimpal untuk perkara ini. Apalagi Ferdy Sambo telah mengakui sudah menghilangkan nyawa Brigadir J.
“Pembunuhannya sudah diakui, berarti sudah kena, cuma pembunuhan berencana atau pembunuhan spontan. Jadi hanya mencari hukuman apa yang setimpal,” katanya
Untuk masalah berat-tidaknya hukuman yang diberikan, kata Hotman, hal itu akan berbeda bila dilakukan secara spontan atau berencana. Jika terbukti melakukan pembunuhan berencana, Ferdy Sambo bisa terancam hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
“Kalau pembunuhan spontan maksimal 20 tahun, mungkin kalau 15 tahun dengan remisi Lebaran, hari libur nasional jadi 10 tahun,” ucap Hotman. (BD)