IPW Desak Polisi Tahan Istri Ferdy Sambo

1
58

RADARTANGSEL RATAS – Indonesia Police Watch (IPW) mendesak agar Bareskrim Polri melakukan penahanan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Nyonya Putri harus segera ditahan oleh penyidik kerena alasan obyektifnya sangat kuat, yaitu terkena pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati,” ujar Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso saat dikonfirmasi, Sabtu (3/9/2022).

Menurutnya, dengan tidak dilakukannya penahanan terhadap Putri Candrawati, tampak adanya perlakuan diskriminatif pada perempuan lain yang juga terjerat perkara pidana lainnya. Pasalnya, perempuan lain yang terjerat pidana juga dilakukan penahanan.

“Pada perkara lain, para tersangka perempuan pun di tahan, padahal ancaman hukumannya bukan hukuman mati, seperti Baiq Nuril dan beberapa tersangka lainnya,” tuturnya.

Dia menambahkan, tak ditahannya Putri oleh polisi dalam kasus tersebut membuat dia dengan bebas membangun sebuah narasi. Adapun narasi tersebut terkait dia yang dilecehkan atau diruda paksa oleh Brigadir Yosua.

“Dengan tidak tidahannya Nyonya Putri, Nyonya Putri akan bebas membangun narasi dilecehkan atau diruda paksa oleh Brigadir Yosua yang menurut saya, saya yakin itu tidak terjadi. Tetapi narasi ini didukung oleh Komnas HAM dan Komnas Perempuan, yang saya juga mempertanyakan kesimpulan tersebut,” katanya.(abd)

BACA JUGA :  Ajudan Irjen Ferdy Sambo Mulai Ketar-Ketir, Bharada E Sebut Sejumlah Nama

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini