RADARTANGSEL RATAS – Indonesia Police Watch (IPW) menyebutkan, tak ditahannya Putri Candrawati dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J diduga sebagai bentuk upaya agar Ferdy Sambo lepas dari jeratan hukum.
“Ada upaya sistematis terlihat bahwa upaya tuk melepaskan FS dari jerat hukum pembunuhan berencana, salah satunya dengan tidak ditahannya Nyonya Putri,” ujar Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso saat dikonfirmasi, Sabtu (3/9/2022).
Menurutnya, dengan tidak ditahannya Putri Candrawati dalam kasus tersebut, membuat Putri bebas dalam membangun narasi kalau dia dilecehkan atau dirudapaksa oleh Brigadir J, yang mana peristiwa itu dinilai tak terjadi. Lebih parahnya lagi, narasi tentang pelecehan itu justru didukung Komnas HAM dan Komnas Perempuan.
“Nyonya Putri akan bebas membangun narasi tersebut, narasi pelecehan yang sudah dinyatakan bohong sejak awal. Akan tetapi, narasi ini didukung oleh Komnas HAM dan Komnas Perempuan, yang saya juga mempertanyakan kesimpulan tersebut,” katanya.
Sugeng menambahkan, IPW mendesak Putri harus segera ditahan oleh penyidik kerena alasan objektifnya sangat kuat, yaitu dia terkena pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati. Pasalnya, dengan tidak dilakukannya penahanan terhadap Putri Candrawati, tampak adanya perlakuan diskriminatif pada perempuan yang juga terjerat perkara pidana lainnya, yang mana perempuan lain yang terjerat pidana juga dilakukan penahanan.(abd)
