RADAR TANGSEL RATAS – Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mendorong Pemerintah Kota Tangsel untuk segera menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Haji.
Hal ini terkait masalah yang dihadapi pada penyelenggaraan haji 1443 H/2022 M, yang baru-baru ini dilaksanakan.
Kepala Kantor Kemenag Tangsel, Dedi Mahfudin mengatakan, pihaknya melakukan evaluasi pelayanan haji pada tahun ini agar lebih baik lagi.
“Di setiap kegiatan pastinya ada plus dan minus. Yang minus disempurnakan untuk persiapan penyelenggaraan ibadah haji 1444 H/2023 M nanti,” kata Dedi, baru-baru ini.
Salah satunya adalah mengenai kenaikan biaya penyewaaan fasilitas akomodasi dan cathering, baik pada layanan wukuf di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna) yang tidak sesuai dengan harapan.
“Saya membaca di beberapa media, menteri agama merasa harga yang ditetapkan yaitu sebesar Rp 1,5 triliun tidak sesuai dengan peningkatan fasilitas yang diterima jemaah haji, walaupun jemaah haji merasa sangat puas,” tuturnya.
Menyikapi kondisi tersebut, kata dia, satu hal penting yang ditekankan adalah persoalan belum adanya Perda Haji di Kota Tangsel.
“Perda haji sangat penting guna peningkatan mutu pelayanan bagi jemaah haji di samping untuk memenuhi amanat Undang-undang Haji yang harus dilaksanakan oleh pemda atau pemkot,” ungkapnya.
Terpisah, Kepala Bagian Kesejahteraaan Rakyat (Kesra) Pemkot Tangsel, Yahya Sutaemi mengatakan, akan mengoordinasikan pembahasan itu dengan pimpinan.
“Evaluasi dan masukan untuk Pemkot Tangsel akan kami tindaklanjuti. Semoga ke depan penyelenggaran ibadah haji di Kota Tangsel lebih baik lagi,” kata Yahya. (aab)
