RADARTANGSEL RATAS – Jabatan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) yang di jabat Suharso Monoarfa bakal terancam, pasca dicopotnya Suharso sebagai Ketua Umum (Ketum) PPP. Terlebih diyakini, jabatan Kepala Bappenas merupakan deal politik partai berlambang Ka’bah tersebut dengan pemerintahan Joko Widodo (Jokowi).
“Lalau Suharso dipecat ditengah jalan, dan posisi ketua umum diganti oleh plt maka suka tidak suka secara institusional akan terancam jabatan di kabinet,” kata Pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin, Senin (6/9).
“Saya meyakini, setelah tak menjabat Ketum PPP, Suharso akan digeser dari kabinet. Jabatan Kepala Bappenas itu kan diberikan untuk PPP, ” lanjutnya.
Meski demikian, lanjut Ujang, jabatan kepala Bappenas yang diberikan oleh PPP, akan tetap dijabat Suharso, jika Plt Ketua Umum PPP, Muhammad Mardiono membiarkan jabatan Kepala Bappenas di jabat oleh Suharso Monoarfa. “Tergantung ketua umumnya, bisa tetap memberikan jabatan tersebut ke Suharso,” ujar Ujang.
Sebelumnya, Presiden Jokowi tak ingin mencampuri persoalan pemberhentian Suharso Monoarfa sebagai Ketua Umum PPP. Kepala negara menyerahkan urusan tersebut kepada partai berlambang kabah tersebut.
Hanya saja, Jokowi juga tidak merinci lebih lanjut ketika ditanya apakah posisi Suharso saat ini di kabinet masih aman. Saat ini Suharso masih tercatat sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional atau Bappenas.
“Kan itu urusan internal PPP, biar dirampungkan di wilayahnya PPP,” kata Jokowi.
Diketahui, Majelis Tinggi Dewan Pengurus Pusat (DPP) PPP resmi memberhentikan Suharso dari jabatan Ketua Umum DPP PPP. Keputusan ini diambil setelah 3 pimpinan majelis yakni Majelis Syariah, Majelis Kehormatan, dan Majelis Pertimbangan melayangkan surat ketiga kepada Suharso.
“Dengan berat hati Pimpinan 3 Majelis yang merupakan Majelis Tinggi DPP akhirnya melayangkan surat ketiga yang atas dasar kewenangannya mengeluarkan fatwa majelis, yakni memberhentikan Saudara Suharso Monoarfa dari jabatan Ketua Umum DPP PPP terhitung sejak surat tersebut ditandatangani,” kata Wakil Sekretaris Majelis Pertimbangan DPP PPP, Usman M. Tokan, dalam keterangannya, Senin (5/9).(abd)
