Kemendagri Sebut 30 Hari Sebelum Anies Lengser Usulan Nama Pj Gubernur DKI Harus Sudah Masuk

Jelang akhir masa jabatannya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mendapat kritikan dari Ketua DPRD DKI Jakarta karena telah melantik sejumlah pejabat di Lingkungan Pemprov DKI. (foto: istimewa)

RADARTANGSEL RATAS – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan, 30 hari sebelum akhir masa jabatan Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta sudah ada nama-nama masuk yang telah diusulkan menjadi penjabat (Pj) Gubernur DKI.

Hal tersebut diungkapkan, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri, Benny Irwan. Kemudian, kata Benny, akan dilakukan pembahasan awal atas masing-masing usulan tersebut, dengan melibatkan kementerian dan lembaga terkait.

“Hasil pembahasan awal tersebut akan dibawa pada sidang pembahasan akhir yang akan langsung dipimpin oleh Bapak Presiden. Jadwal menyesuaikan ketersediaan waktu Bapak Presiden dan diharapkan sebelum waktu  akhir masa jabatan,” kata Benny dalam keterangannya, Senin (5/9).

Hal tersebut, menurut Benny sesuai dengan mekanisme penunjukan Pj Gubernur DKI Jakarta pengganti Anies Rasyid Baswedan. Menurutnya, ada 3 nama yang merupakan usulan DPRD DKI, serta 3 nama usulan Kemendagri.

“Secara mekanisme memang demikian, akan ada 3 usulan dari DPRD Provinsi dan 3 nama usulan Kementerian dan lembaga melalui Kementerian Dalam Negeri,” ujarnya.

Namun, ia menambahkan, sejauh ini belum ada nama-nama yang diusulkan oleh DPRD DKI Jakarta maupun dari pihak Kemendagri. “Hingga saat ini nama-nama tersebut belum ada. Baik yang diusulkan  oleh DPRD maupun masukan dan saran dari kementerian dan lembaga,” paparnya.

BACA JUGA :  Tahun Depan PRJ akan Dilaksanakan 2 Kali, Bakal Ada Jakarta Fair Lebaran

Diketahui, masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan berakhir pada Oktober 2022 mendatang. Anies telah menjabat sejak 2017 alias lima tahun. Nantinya, DPRD DKI akan menggelar rapat paripurna penyampaian pengumuman pemberhentian Gubernur Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria pada 13 September 2022.

Untuk mengisi kekosongan jabatan menjelang Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada serentak 2024, akan ditunjuk seorang penjabat (Pj) yang diusulkan Kementerian Dalam Negeri kepada Preseiden Joko Widodo atau Jokowi.

Merujuk UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, kekosongan jabatan gubernur akan diisi dengan penjabat yang berasal dari pejabat pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(abd)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini