Gawat, Sekda Bambang Apul dan Kepala Inspektorat Tangsel “Diserang” Isu Percobaan Penghentian Perkara Kasus Dugaan Korupsi Pos Ronda Kesbangpol Rp 3,1 M

RADAR TANGSEL RATAS – Gawat, Sekretaris Daerah Kota Tangerang Selatan (Sekda Tangsel), Bambang Noertjahjo dan Kepala Inspektorat Achmad Zubair “diserang” isu tidak sedap. Kedua pejabat Tangsel itu diisukan melakukan percobaan penghentian perkara kasus dugaan korupsi pembangunan pos ronda badan kesatuan bangsa dan politik (kesbangpol) Rp 3, 1 miliar yang saat ini tengah ditangani pihak Kejaksaan Negeri (Kejari Tangsel).

Menurut sumber terpercaya yang diperoleh awak redaksi Kantor Berita RADAR TANGSEL ratas.id, Bambang Apul, sapaan akrab Bambang Noertjahjo, awalnya menerima kedatangan salah seorang saksi yang tengah diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pos ronda Rp 3,1 miliar. Masih menurut sumber itu, kedatangan dirinya dalam rangka meminta bantuan Bambang Apul selaku sekda.

“Sebenarnya, ini terjadi sekitar 1,5 bulan lalu saat ramai-ramainya para saksi kasus dugaan korupsi pos ronda tengah diperiksa penyidik Kejari Tangsel. Jadi, beberapa hari sebelum ada MoU (pakta integritas) antara DPRD Tangsel dan Kejari Tangsel. Saksi ini menghadap Sekda Bambang Apul dan Kepala Inspektorat Tangsel, Achmad Zubair untuk meminta tolong,” ujarnya, kepada awak Redaksi RADAR TANGSEL ratas.id, di Tangsel, Rabu (7/9/2022).

Meminta tolong apa? “Yakni memohon bantuan agar kasus pos ronda ini bisa di-SP3-kan (Surat Perintah Penghentian Penyidikan Perkara) oleh Kejari Tangsel,” ucapnya.

Lanjutnya, sekda dan kepala inspektorat pun memerintahkan salah satu petinggi organisasi perangat daerah (OPD) di Tangsel yang masih terkait dengan kasus ini. “Sekda dan inspektorat pun memerintahka pada salah satu petinggi OPD itu untuk coba melobi Kejari Tangsel agar kasus pos ronda ini bisa di-SP3-kan,” terangnya lagi.

Namun, upaya tersebut tampaknya urung dilakukan. Sebab, kasus ini masih dalam tahap pemeriksaan (penyelidikan).

“Petinggi OPD urung melobi dan berdalih, kasus ini masih menggantung. Karena, masih dalam tahap pemeriksaan (penyelidikan). Bagaimana mau di-SP3? Orang belum naik ke tahap penyidikan. Ya, tidak bisa kalau masih dalam pemeriksaan,” tukasnya.

Menanggapi hal itu, Ketua Umum Koalisi Masyarakat Anti-Korupsi (KOMAKI), Buyung Rafly mengatakan, kalau isu atau dugaan percobaan SP3 ini benar, maka ia mengecam keras. “Sekda Bambang Apul dan Kepala Inspektorat Achmad Zubair harus mengklarifikasi isu ini. Karena, kalau isu ini benar, maka jadi preseden buruk dalam penegakan hukum di Tangsel. Sama saja Pemkot Tangsel tidak membantu kejari dalam penegakan hukum atau pemberantasan kasus korupsi,” tandasnya.

Untuk itu, pegiat anti-korupsi ini meminta kedua pejabat Tangsel tersebut mengklarifikasi dengan baik. “Harus mengklarifikasi isu ini, mereka berdua. Jangan sampai, citra Tangsel makin buruk. Kami pegiat antikorupsi akan terus mengawal proses penegakan hukum di wilayah hukum Tangsel,” cetus aktivis yang juga tinggal di Tangsel ini.

BACA JUGA :  Duet Maut Thoriq El Wahdi-Rivo Margiono akan Nahkodai HIPMI Tangsel, Besok Muscabnya

Sekda dan Kepala Inspektorat
Membantah Keras

Sementara itu, Sekda Bambang Apul dan Kepala Inspektorat, Achmad Zubair membantah keras mengenai isu liar dan tidak sedap yang menerpa keduanya. Awak redaksi Kantor Berita RADAR TANGSEL ratas.id pun menyambangi Bambang Apul di kantor sekda, di Pusat Pemerintahan Kota Tangsel.

Sekretaris Pribadi (Sekpri) Sekda, Fariz Mustafa yang menerima awak redaksi RADAR TANGSEL ratas.id menyampaikan pesan atasannya. “Jawaban dari Bapak, tidak ada intervensi seperti informan Pak Agus dapatkan. Proses tindak lanjut, pantau saja perkembangan di kejaksaan dan dinas terkait,” ucap Sekda Bambang Apul yang disampaikan melalui sekprinya.

Belum puas dengan jawaban tersebut, Redaksi RADAR TANGSEL ratas.id mencoba mengkonfirmasi langsung dengan menghubungi Sekda Bambang Apul melalui pesan WhatsApp. Anak buah Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan (Ben-Pilar) itu pun membantah keras dan menyatakan semua informasi atau isu tersebut tidak benar.

“Poinnya tidak benar. Kami percaya, proses hukum akan berjalan obyektif. Terima kasih,” bantah sang sekda.

Terpisah, Kepala Inspektorat Tangsel, Achmad Zubair juga mengamini pendapat atasannya bahwa isu atau informasi tersebut sama sekali tidak benar. Melalui anak buahnya: Kepala Sub Bagian Evaluasi dan Pelaporan Inspektorat Tangsel, Shinta, Zubair mengatakan berikut.

“Inspektorat (itu tugasnya) terkait pembinaan dan pengawasan . Kalau sudah masuk ranah hukum, bukan kewenangan inspektorat,” ujar Zubair seperti yang disampaikan melalui anak buahnya: Shinta kepad RADAR TANGSEL ratas via pesan WhatsApp.

Saat didesak apakah benar, isu tersebut? Zubair mengatakan hal ini. “Apa bisa inspektorat masuk yang bukan ranah kewenangannya. Masing-masing sudah ada tugas dan kewajiban dan tidak bisa saling mempengaruhi,” kilah Zubair.

Sebelumnya diberitakan, anak buah Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan (Ben-Pilar) ramai-ramai “digarap” alias diperiksa penyidik. Mereka dimintai keterangan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangsel terkait kasus dugaan korupsi pembangunan pos jaga ronda tahun 2015 dengan pagu anggaran Rp 3,1 miliar.

Sumber terpercaya awak redaksi Kantor Berita RADAR TANGSEL ratas.id menyebutkan, para anak buah Ben-Pilar itu diperiksa mulai Senin pagi, 25 Juli 2022, pukul 09.00 WIB di Kantor Kejari Tangsel, Jl. Promoter, No. 2, Lengkong Gudang Timur, Serpong, Tangsel.

“Ya, hari Senin pagi (25/7/2022), saksi-saksi diperiksa,” ujar sumber tersebut, pada awak redaksi Kantor Berita RADAR TANGSEL ratas.id, Senin pagi (25/7/2022) seraya menambahkan, ada saksi baru dan lama yang diperiksa.

BACA JUGA :  Dana Hibah Tangsel Akan Cair Oktober 2022 Sebesar Rp115 Miliar

Di antara yang diperiksa, masih menurut sumber tersebut, adalah sejumlah staf Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangbol) Tangsel. Staf tersebut adalah Agus Heriyanto lalu Riyan (dahulu bertugas di kesbangpol dan sekarang staf di Satpol PP Tangsel).

Kemudian, ada nama Kasubbag PEP Kesbangpol Tangsel saat peristiwa terjadi: Iskandar. Pada Senin pekan lalu, Iskandar sudah menjalani pemeriksaan.

Selain itu, pada pekan-pekan sebelumnya, menurut investigasi yang dilakukan awak redaksi Kantor Berita RADAR TANGSEL ratas.id, penyidik juga sudah memeriksa kasubbag keuangan kesbangpol Tangsel yang kini menjadi kasubbag keuangan di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Bakri Wijaya alias BW. “Saya konsultasi saja ke sana (Kejari Tangsel). Sudah. Belum lama ini,” kata BW saat dikonfirmasi awak redaksi Kantor Berita RADAR TANGSEL ratas.id, di kantornya.

Ogah Dijemput Paksa, Sekdis Damkar Siap Datang

Sementara itu, Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran Tangsel, Sigit Widodo Nugrohadi saat dikonfirmasi awak redaksi RADAR TANGSEL ratas.id mengaku siap memenuhi panggilan penyidik. Sigit akan diperiksa di kasus ini dalam kapasitasnya sebagai sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Tangsel saat peristiwa terjadi.

Ia terancam dijemput paksa jika mangkir kembali dari panggilan jaksa penyidik. “Ya, Pak Insya Allah, saya hadir. Makasih,” tandas Sigit melalui pesan WhatsApp (WA) menjawab konfirmasi dan pertanyaan RADAR TANGSEL ratas.id apakah dirinya akan memenuhi panggilan jaksa penyidik setelah beberapa kali mangkir?

Hasil investigasi awak redaksi RADAR TANGSEL ratas.id menyebutkan, pembangunan pos jaga ronda tahun 2015 ini memiliki pagu anggaran Rp 3,1 miliar. Dalam pelaksanaannya, terserap sebesar Rp 2,6 miliar.

Jaksa penyidik sendiri saat ini terus memintai keterangan saksi-saksi terkait kasus dugaan korupsi pembangunan pos jaga ronda tersebut. Sebelumnya diberitakan, anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel), H. M. Salman Faris, S. E. “digarap” alias diperiksa penyidik.

Salman Faris dimintai keterangan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangsel terkait kasus dugaan korupsi pembangunan pos jaga ronda tahun 2015. Sumber terpercaya yang diperoleh awak redaksi Kantor Berita RADAR TANGSEL ratas.id menyebutkan, Salman Faris dipanggil penyidik dan memenuhi panggilan itu pada Senin pagi, 18 Juli 2022, pukul 09.00 WIB.

Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Tangsel II (Pamulang) itu dimintai keterangan bersama dua orang lainnya. Masih menurut sumber tersebut, kedua orang yang diperiksa itu adalah PPTK Pekerjaan Pembangunan Pos Jaga Ronda Tahun 2015, Samtani dan Kasubbag PEP Kesbangpol Tangsel, Iskandar. Mereka menghadap jaksa penyidik di Kantor Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Jl. Promoter, No. 2, Lengkong Gudang Timur, Serpong, Tangsel.

BACA JUGA :  Miris! Kisah Pilu Siswi SMP di Serpong Tinggal di Bedeng dan Tanpa Listrik

Penyidik memeriksa Salman dalam kapasitasnya sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) pekerjaan Pembangunan Pos Jaga Ronda Tahun Anggaran 2015. Saat pembangunan pos jaga ronda itu, Salman menjabat kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Tangsel.

Anak buah Airin Rachmi Diany di Golkar Tangsel itu dimintai keterangan oleh penyidi dan diminta membawa dokumen-dokumen yang terkait sehubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan pos jaga ronda oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Tangerang Selatan Tahun Anggaran 2015. Salman diperiksa berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Nomor: PRINT-03/M.6. 16/Fd. 1/06/2022, tanggal 27 Juni 2022, Jo Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Nomor: PRINT-03.a/M.6. 16/Fd.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidus) Kejari Tangsel, Muhammad Riza Pahlawan, S. H. ketika dikonfirmasi awak redaksi Kantor Berita RADAR TANGSEL ratas.id, Rabu sore (20/7/2022) membenarkan pemeriksaan terhadap Salman dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan pos jaga ronda 2015 di Tangsel. Tetapi, Riza mengaku tidak pernah menyebutkan, yang bersangkutan adalah anggota DPRD Tangsel Faksi Partai Golkar.

“Saya tidak pernah mengatakan seperti itu ya (Salman anggota DPRD dari Golkar). Itu Anda yang bilang. Bukan saya. Saya tidak pernah bilang seperti itu,” ujar Riza saat dihubungi melalui sambungan seluler.

Jaksa penyidik yang dikenal tegas itu mengatakan bahwa Salman dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) pembangunan pos jaga ronda tahun 2015. Salman sendiri saat dikonfirmasi awak redaksi Kantor Berita RADAR TANGSEL ratas.id melalui pesan WhatsApp hanya menjawab singkat.

“Cuma silaturahmi, Pak,” jawab Salman menjawab pertanyaan ratas.id.

Kepala Bakesbangpol Tangsel, Chairul Soleh saat dikonfirmasi tentang hal ini tidak menanggapi apa pun. Pesan WhatsApp yang dikirimkan tidak dibalas.

Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Tangsel, H. Moch. Ramlie ketika dikonfirmasi awak redaksi Kantor Berita RADAR TANGSEL ratas.id mengenai hal tersebut mengaku tidak tahu. “Saya enggak tahu Bang Agus.
Pak H. Salman pernah menjabat Kaban (Kepala Badan) Kesbangpol Tangsel,” jawab H. Abie sapaan akrab H. Ramlie.

Saat ditanya lebih jauh, apa tanggapannya terkait pemeriksaan terhadap anak buahnya di Fraksi Partai Golkar DPRD Tangsel itu, H. Abie menyerahkan pada proses hukum. “Saya menghormati apa yang dilakukan penegak hukum,” ucap mantan ketua DPRD Kota Tangsel itu diplomatis. (AGS)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini