Periksa Anies, Ketua KPK Sebut Tak Ada Perlakuan Istimewa

RADARTANGSEL RATAS – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memenuhi panggilan KPK, Rabu (7/9). Orang nomor satu di Pemprov DKI Jakarta itu diperiksa sebagai saksi terkait penyelenggaraan Formula E Jakarta.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, pemeriksaan Anies sama dengan pemeriksaan saksi-saksi di kasus lain. Firli mengatakan tidak ada perlakuan yang berbeda terhadap Anies.

“Pemeriksaan seseorang itu sama dengan pemeriksaan saksi yang lain. Untuk diketahui saja, tahun 2022 mulai Januari kemarin KPK telah meminta keterangan setiap perkara kurang lebih 4.318 orang jadi sama statusnya. Nggak ada yang beda nggak ada yang luar biasa,” kata Firli, Rabu (7/9).

Meski demikian dirinya enggan berspekulasi ada atau tidaknya dugaan korupsi terhadap pemeriksaan Anies ini. Dia menegaskan pemanggilan Anies guna membuat terang perkara.

“Bukan, kita kan ingin membuat terang suatu peristiwa, apakah peristiwa itu pidana atau bukan itulah dibutuhkan keterangan seseorang karena pengalamannya karena pengetahuannya karena yg dilihatnya atau yang dialami oleh dia,” ujarnya.

Firli pun menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada saksi-saksi yang hadir memenuhi panggilan pemeriksaan oleh KPK. Menurutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bahwa keterangan seseorang itu didasarkan atas pengetahuannya, baik itu yang diketahui, didengar, dilihat, ataupun dialami.

BACA JUGA :  Anies Baswedan Dekati Kalangan NU untuk Cari Cawapres, Said Aqil: Tak Masalah

“Maka kepentingannya adalah dalam rangka membuat terangnya suatu peristiwa,” ujarnya.

Untuk diketahui, Gubernur DKI Anies Baswedan tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (7/9). Anies memenuhi panggilan pemeriksaan terkait penyelenggaraan Formula E Jakarta.

Anies tiba sekitar pukul 09.26 WIB. Dia yang berseragam dinas kemeja putih itu langsung masuk ke dalam gedung dan hanya melemparkan senyum sambil mengucapkan terima kasih ke arah wartawan.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut Anies sebagai pimpinan tertinggi mengetahui banyak perihal acara tersebut. Oleh karena itu, sambungnya, KPK membutuhkan keterangan Anies dalam penyelidikan penyelenggaraan Formula E.

“Dalam proses penyelidikan KPK tentu dapat mengundang berbagai pihak untuk dikonfirmasi dan diklarifikasi oleh tim penyelidik KPK sehingga siapa pun jika memang keterangannya dibutuhkan pasti akan kami panggil,” ujar Ali, Selasa (6/9).

Ia menjelaskan klarifikasi diperlukan untuk mengumpulkan bahan keterangan dalam rangka mencari dan menemukan dugaan peristiwa pidana. Hal ini juga untuk menindaklanjuti laporan masyarakat.

Sebagai informasi, penyelidikan yang dilakukan KPK tidak selalu naik ke tahap penyidikan. KPK bisa menghentikan penyelidikan jika tidak menemukan unsur pidana.

BACA JUGA :  Merapat ke PKS, Golkar Minta Dukungan Untuk Zaki di DKI 1?

Sejauh ini, tim penyelidik KPK sudah mengklarifikasi beberapa anggota DPRD DKI Jakarta. Di antaranya Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi dan Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Anggara Wicitra Sastroamidjojo.

Khusus Prasetyo, ia sudah diklarifikasi sebanyak dua kali. Menurut pengakuannya, penyelidik KPK menanyakan mengenai anggaran Formula E.(abd)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini