RADARTANGSEL RATAS – Selasa (6/9/2022) kemarin, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) membebaskan 23 narapidana (napi) kasus korupsi dari penjara pada hari Selasa, 6 September 2022 kemarin. Para koruptor ini menghirup udara bebas setelah menerima program Pembebasan Bersyarat (PB).
“Adapun narapidana tindak pidana korupsi yang telah diterbitkan SK PB-nya dan langsung dikeluarkan pada 6 September 2022,” ujar Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham, Rika Apriyanti di Jakarta, Rabu (7/9/2022).
Rika melanjutkan, sepanjang Januari 2022 hingga September 2022, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham telah menerbitkan 58.054 SK PB/CB/CMB Narapidana semua kasus tindak pidana di seluruh Indonesia.
“Pada September 2022, 1.368 orang narapidana semua kasus tindak pidana dari seluruh Indonesia yang mendapat pembebasan bersyarat, termasuk 23 koruptor ini,” imbuh Rika.
Terpisah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal memperberat tuntutan yang dilayangkan terhadap terdakwa kasus korupsi. Keputusan ini bakal diambil buntut dari banyaknya narapidana kasus korupsi alias koruptor yang menerima program Pembebasan Bersyarat (PB).
“Mungkin ke depan kalau misalnya ada terdakwa korupsi yang tidak kooperatif dan lain-lain misalnya, dalam tuntutan mungkin akan kita tambahkan. Kalau itu pejabat publik, kita cabut hak dipilih dan agar terdakwa tidak mendapatkan haknya selaku terpidana,” ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, Rabu (7/9/2022).(abd)
