RADAR TANGSEL RATAS – Kementerian Agama akan menggelar pertemuan sejumlah tokoh, termasuk dengan Wali Kota Cilegon, untuk membahas penyelesaian polemik rencana pembangunan gereja di Cilegon.
Menurut Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Kemenag Wawan Djunaedi, polemik di Cilegon membutuhkan komunikasi efektif dan kerja sama yang baik antarseluruh komponen masyarakat dan pemerintahan.
“Kementerian Agama memiliki konsen sangat serius terhadap pemenuhan hak-hak konstitusi setiap individu, teristimewa hak beragama dan berkeyakinan (KBB). Kami berupaya sekuat mungkin menjalin komunikasi dengan berbagai pihak untuk penyelesaian masalah. Kami segera gelar temu tokoh, termasuk dengan Wali Kota Cilegon,” ujar Wawan dalam keterangannya, Minggu (11/9).
Temu tokoh akan digelar pada 14 September 2022 di Kementerian Agama. Pertemuan tahap awal ini, kata Wawan, akan menghadirkan para pejabat yang memiliki mandat untuk memberikan layanan publik.
Kemenag antara lain mengundang Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kemenko PMK, Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Banten, Plt Dirjen Bimas Kristen Kemenag, dan Kepala Kantor Kemenag Kota Cilegon.
“Kami juga mengundang Wali Kota Cilegon. Surat undangan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama atas nama Menteri Agama telah diantarkan langsung oleh perwakilan Kementerian Agama kepada sekretaris pribadi Wali Kota Cilegon pada 9 September 2022,” tutur Wawan.
Wawan menjeaskan, acara temu tokoh akan dilanjutkan dengan pertemuan berikutnya yang melibatkan berbagai unsur masyarakat. Mereka antara lain unsur Forum Kerukunan Umat Beragama, ormas keagamaan, serta tokoh agama maupun tokoh masyarakat.
“Forum diskusi ini diharapkan dapat menghasilkan desk bersama yang nantinya mampu mengurai berbagai sumbatan dan hambatan yang dihadapi, sehingga dapat menghasilkan solusi terbaik bagi seluruh pihak di Kota Cilegon,” tuturnya.
Sebelumnya, beredar video yang memperlihatkan Wali Kota Cilegon Helldy Agustian bersama wakilnya ikut menandatangani spanduk penolakan pendirian gereja di gedung DPRD pada Rabu (7/9).
Data Badan Pusat Statistik Kota Cilegon menunjukkan ada 382 masjid dan 287 musala di Cilegon, tapi tidak ada satu pun gereja, pura, maupun vihara di kota tersebut. Padahal jumlah warga non-muslim di tahun 2019 tercatat: 6.740 warga Kristen, 1.743 warga Katolik, 215 warga Hindu, 215 warga Buddha, dan 7 warga Konghucu.
Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama Kemenag, Wawan Djunaidi, mengatakan salah satu faktor sulitnya pendirian gereja di Cilegon karena kerap mendapat penolakan dari tokoh masyarakat setempat. (BD)