Anies Baswedan dan Ahmad Riza Resmi Diberhentikan dari Jabatan

0
115
DPRD DKI Jakarta menggelar rapat paripurna pengumuman usulan pemberhentian Gubernur Anies Baswedan dan Wagub Ahmad Riza Patria. Rapat paripurna ini merupakan amanat yang diberikan Kemendagri kepada seluruh jajaran DPRD di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota yang jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerahnya berakhir pada tahun ini. (foto: istimewa)

RADAR TANGSEL RATAS – DPRD DKI Jakarta menggelar rapat paripurna pengumuman usulan pemberhentian Gubernur Anies Baswedan dan Wagub Ahmad Riza Patria. Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi itu berlangsung sejak pukul 11.36 WIB di ruang rapat DPRD DKI Jakarta, Jl. Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

Selain Prasetyo, rapat juga dihadiri oleh empat Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, yaitu Rani Mauliani, Khoirudin, dan Zita Anjani.

“Berdasarkan ketentuan tersebut, maka Saudara Anies Rasyid Baswedan dan Saudara Ahmad Riza Patria masing-masing sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah DKI Jakarta masa jabatan 2107-2022 diusulkan pemberhentian sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta,” kata Prasetyo di ruang rapat.

Setelah itu, rapat paripurna yang juga dihadiri oleh empat Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, yaitu Rani Mauliani, Khoirudin, dan Zita Anjani itu dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara oleh keempat pimpinan DPRD DKI Jakarta. Rapat paripurna pemberhentian Anies dan Ahmad Riza ini adalah sebuah proses untuk melengkapi administrasi.

BACA JUGA :  Kerap Dibilang jelek dan Berkulit Hitam, Istri Nekat Bunuh dan Potong Kelamin Suaminya

Untuk diketahui, jabatan Anies dan Ahmad Riza bakal berakhir pada 16 Oktober 2022. Penjadwalan paripurna ini merupakan amanat yang diberikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada seluruh jajaran DPRD di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota yang memiliki kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada tahun ini.

Pengumuman pemberhentian kepala daerah di DPRD Provinsi termaktub dalam UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Soal pemberhentian kepala daerah tertulis di Pasal 78 dan Pasal 79.

Selain pemberhentian Anies dan Ahmad Riza sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah, DPRD DKI Jakarta juga akan memilih di antara tiga calon yang akan ditetapkan sebagai pejabat gubernur (Pj). Para pejabat gubernur alias Pj ini akan melewati proses Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) terlebih dahulu.

Tiga calon Pejabat Gubernur alias Pj dengan suara terbanyak akan menjadi penerus Anies. Tiga calon tersebut didapatkan dari sembilan partai yang telah memberikan nama calon kandidat Pj.

“Pokoknya satu dua tiga yang teratas siapa-siapa mereka yang terbanyak. Suara terbanyak dari nama yang diusulkan fraksi,” tutur Prasetyo. (BD)

BACA JUGA :  MK Sahkan Perppu Cipta Kerja Jadi UU, Serikat Buruh Ancam Akan Lumpuhkan Kawasan Industri

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini