RADAR TANGSEL RATAS – Kepala Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima laporan angka transaksi judi online di sepanjang tahun 2022 hingga mencapai Rp 155,46 triliun.
“Transaksi terkait judi online yang dilaporkan ke PPATK itu hampir 122 juta. Jumlah totalnya Rp 155,46 triliun, besar sekali,” ujar Ivan dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Selasa (13/9).
Ivan mengabarkan, di sepanjang tahun ini PPATK sudah membekukan sekitar 312 rekening yang terlibat dalam judi online, dengan nominal sebesar Rp 836 miliar. “Total transaksi yang sudah dibekukan PPATK di tahun 2022 saja mencapai 312 rekening. Isinya Rp 836 miliar,” ungkapnya.
Sementara, untuk transaksi judi online, PPATK baru menganalisis 139 dari ratusan juta transaksi. Dari hasil laporan tersebut, Ivan lantas mengindikasikan sejumlah kelompok yang terlibat dalam transaksi judi online. Semisal oknum polisi, ibu rumah tangga, PNS, pihak swasta, hingga pelajar.
Tapi, Ivan tak ingin membeberkan siapa saja nama-namanya. Ia pun mengaku masih melakukan analisis terkait temuan itu dengan pihak kepolisian. Hasil analisa tersebut nantinya akan diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti.
“Kami menemukan pihak-pihaknya bervariasi. Insya Allah akan ditindaklanjuti oleh Polri,” pungkas Ivan.
PPATK juga mencatat, tak kurang dari 25 kasus judi online dilaporkan kepada penegak hukum sejak tahun 2019 hingga 2022. PPATK mencatat nilai transaksi terkait kasus judi online pada periode sebelumnya sangat fantastis.
Menurut Ivan, aktivitas judi online di Indonesia semakin merebak dengan beragam modus pelaku demi menggaet korban. Menurut dia, perkembangan kemajuan teknologi membuat para pelaku judi online sangat piawai dalam menghilangkan jejak agar tak terendus.
“Mereka kerap melakukan pergantian situs judi online baru, berpindah-pindah dan berganti rekening. Bahkan menyatukan hasil judi online tersebut dengan bisnis yang sah,” kata Ivan.
Ivan mengatakan, perlu kerja sama yang baik antara aparat penegak hukum maupun masyarakat dalam memberantas mafia judi online maupun darat. PPATK telah berkoordinasi dengan aparat terkait aliran dana diduga terkait judi online tersebut.
Dan berdasarkan hasil pengamatan PPATK, kata Ivan, aliran dana yang terindikasi judi online mengalir ke berbagai negara seperti Thailand, Kamboja hingga Filipina. Ia juga menjelaskan bahwa PPATK telah berkoordinasi dengan lembaga intelijen keuangan di negara-negara di kawasan Asia Tenggara tersebut.
Aliran dana terindikasi judi online itu, menurut Ivan, diduga juga mengalir hingga ke negara Tax Haven. Bagi Ivan, hal itu menjadi tantangan bagi PPATK untuk menelusuri aset yang nilainya mencapai ratusan triliun per tahun dan membawanya kembali ke Indonesia atau repatriasi. (BD)