
RADAR TANGSEL RATAS – Menteri BUMN Erick Thohir memerintahkan 84 BUMN untuk segera mengalokasikan anggaran dan menyiapkan kendaraan listrik untuk dinas.
Menurut Erick, konsumsi tenaga dari kendaraan listrik lebih hemat dibanding BBM. Apalagi saat ini harga BBM meningkat. Upaya ini sekaligus sebagai bagian menekan emisi karbon yang digalakkan pemerintah.
Erick menjelaskan, kendaraan listrik jauh lebih hemat dibandingkan kendaraan berbasis BBM. Motor listrik misalnya, setiap 1 kWh baterai dapat menempuh jarak sekitar 40-60 km, tergantung kondisi jalan. Sedangkan motor BBM membutuhkan 1 liter untuk menempuh jarak yang sama, 40-60 km.
Adapun harga 1 kWh sekitar Rp 1.700 hingga Rp 2.000, sedangkan 1 liter Pertalite terbaru harganya Rp 10.000 sehingga biaya pemakaian motor listrik hanya seperlima dari motor BBM.
Kementerian BUMN, kata Erick, mendorong penuh percepatan program kendaraan listrik karena saat inilah momentum yang tepat.
“Harga BBM dunia naik tidak terkendali dan harga di dalam negeri terpaksa disesuaikan. Karena itulah Kementerian BUMN langsung bergerak cepat melalui percepatan program ini supaya konsumsi BBM dapat dikurangi,” tutur Erick dalam keterangannya, Rabu (14/9).
Ia menambahkan, ajakan untuk mendorong kendaraan listrik juga akan diperluas ke lingkungan pemerintahan lainnya, dibarengi dengan fasilitas yang diberikan oleh BUMN-BUMN yang dikelola oleh Kementerian BUMN.
Nantinya kalau pemakaian kendaraan listrik ini makin luas, kata Erick, masyarakat akan semakin dimudahkan. Ia pun melihat PLN sudah menyiapkan platform dan ekosistem yang lengkap lewat PLN Mobile untuk mendukung penggunaan hariannya.
“Saya juga akan minta ke Pertamina untuk menyediakan charging station kendaraan listrik di SPBU-SPBU yang sekarang ini dikelola Pertamina,” ujar Erick.
Sebelumnya, Erick diketahui merintahkan perusahaan pelat merah untuk ikut menjalankan transisi energi baru terbarukan, termasuk dalam alokasi anggaran dan penggunaan kendaraan listrik.
Upaya ini berkaitan guna mempercepat transisi energi berkelanjutan (EBT), antara lain melalui penetapan target bauran energi dari EBT sebesar 23 persen pada tahun 2025, serta pemenuhan Net Zero Emission (NZE) pada tahun 2060 atau lebih cepat.
Perintahnya itu tertuang dalam salinan surat dengan nomor S-565/MBU/09/2022. Surat tersebut ditandatangani Erick pada 12 September 2022. Perintah itu ditujukan kepada pimpinan 84 BUMN yang tertera di dalam lampiran surat.
“BUMN sebagai salah satu pilar ekonomi nasional memiliki peran dan tanggung jawab dalam mengimplementasikan komitmen pemerintah. Antara lain melalui percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, baik pada kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat,” tutur Erick dalam surat tersebut.
Ada dua kategori dukungan yang bisa dilakukan BUMN. Dukungan pertama, BUMN secara umum bisa mengalokasikan sumber daya di lingkungan grup perusahaan. Di antaranya dengan penyediaan anggaran untuk mendukung percepatan pelaksanaan program Battery Electric Vehicle.
Dukungan kedua, meningkatkan penggunaan berbagai jenis Battery Electric Vehicle di lingkungan grup perusahaan, di antaranya sebagai kendaraan dinas direksi dan pemimpin perusahaan, kendaraan operasional perusahaan baik kendaraan roda dua maupun roda empat, dan program kepemilikan kendaraan bagi karyawan (car ownership program).
“Pelaksanaan kegiatan tersebut di atas agar tetap memperhatikan azas manfaat dan kemampuan keuangan perusahaan,” kata Erick melalui surat tersebut. .
Sementara itu, instruksi khusus ditujukan bagi dua BUMN energi, yakni Pertamina dan PLN. Keduanya diberi tugas khusus untuk secara sederhana membantu transisi kendaraan listrik di lingkungan perusahaan pelat merah.
“PT Perusahaan Listrik Negara dan PT Pertamina agar bersinergi dengan BUMN terkait lainnya untuk menyiapkan infrastruktur pendukung berupa Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) dan Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU), khususnya pada sektor-sektor yang dikelola oleh BUMN, antara lain rest area jalan tol, bandar udara, pelabuhan, stasiun kereta api, kawasan pariwisata, dan SPBU,” paparnya.
Selain itu, Erick juga memberikan pesan penting bagi BUMN sektor perbankan. Himbara diminta memberikan dukungan kemudahan pembiayaan battery electric vehicle, baik untuk kendaraan roda dua maupun roda empat.
“Pelaksanaan atas hal-hal tersebut di atas agar tetap terlebih dahulu mempertimbangkan kajian kelayakan, memenuhi prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik, penerapan manajemen risiko dan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” isi bagian akhir surat tersebut. (BD)