RADAR TANGSEL RATAS – Penjabat (Pj.) kepala daerah diberikan wewenang untuk melakukan pemecatan sampai mutasi terhadap pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar aturan. Hal itu diatur dalam Surat Edaran (SE) yang telah dikeluarkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian.
Mendagri Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 821/5292/SJ tertanggal 14 September 2022. Dalam surat edaran itu, Tito merestui alias mengizinkan pelaksana tugas (Plt.), penjabat (Pj.), maupun penjabat sementara (Pjs.) kepala daerah memberhentikan hingga memutasi pegawai tanpa izin dari Kemendagri.
SE yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian tersebut ditujukan untuk para gubernur, bupati/wali kota di seluruh Indonesia. Saat dikonfirmasi, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benny Irwan membenarkan surat edaran tersebut.
“Ya, benar,” ungkap Benny saat dimintai konfirmasi awak media, pada Jumat (16/9/2022).
Nah, izin tersebut sendiri tertuang dalam poin nomor 4 dalam surat edaran. Di dalam poin itu dijelaskan, mendagri memberikan persetujuan tertulis kepada Plt., Pj., dan Pjs. gubernur atau bupati atau wali kota untuk memberhentikan, memberikan sanksi hingga memutasi pegawai.
Seperti apa bunyinya? Berikut ini bunyi poin 4 SE tersebut.
4. Berkenaan dengan ketentuan tersebut di atas, dengan ini Menteri Dalam Negeri memberikan persetujuan tertulis kepada Pelaksana Tugas (Plt.), Penjabat (Pj.), dan Penjabat Sementara (Pjs.) gubernur/bupati/walikota untuk melakukan:
a. pemberhentian, pemberhentian sementara, penjatuhan sanksi dan atau tindakan hukum lainnya kepada pejabat/aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota yang melakukan pelanggaran disiplin dan atau tindak lanjut proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan,
b. persetujuan mutasi antardaerah dan atau antar-instansi pemerintahan sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, tidak perlu lagi mengajukan permohonan persetujuan tertulis sebagaimana ketentuan dimaksud. Meski demikian, Plt., Pj. dan Pjs. harus melaporkan hal tersebut ke mendagri paling lambat tujuh hari kerja terhitung sejak dilakukannya tindakan kepegawaian tersebut.
Benny pun menerangkan, SE ini diterbitkan dalam rangka efisiensi serta efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah. “Kalau minta izin lagi, itu kan, akan memakan waktu yang lama,” paparnya.
Namun demikian, khusus untuk pelantikan pejabat tinggi pratama dan madya, tetap perlu mengantongi izin tertulis mendagri. “Kalau yang berkaitan dengan pejabat di internal mereka, apakah itu pejabat tinggi pratama, pejabat administrator, itu mereka tetap harus minta izin tertulis. Pj-pj harus minta izin tertulis kepada menteri. Kalau nggak dapat izin tertulis, enggak bisa,” cetusnya. (AGS)