Gubernur Papua Mangkir dari Panggilan KPK, Kata Kuasa Hukumnya, Kondisi Lukas Enembe semakin Buruk karena Tekanan Psikologi dan Stres

0
74

RADAR TANGSEL RATAS – Gubernur Papua, Lukas Enembe tidak memenuhi panggilan KPK alias mangkir. Hal itu dikarenakan kondisi Lukas Enembe semakin buruk karena tekanan psikologi dan stres.

Demikian diungkapkan Kuasa Hukum Lukas Enembe, Aloysius Renwarin dalam konferensi pers di Kantor Perwakilan Provinsi Papua di Jakarta, Senin (26/9/2022). Usai ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 5 September 2022, rencananya hari Senin (26/9/2022), Lukas diminta untuk menghadap ke penyidik KPK karena sebelumnya mangkir dari pemanggilan.

“Gubernur Lukas Enembe pada saat ini tidak bisa hadir memenuhi panggilan ke-2 penyidik KPK karena sakit. Alasan ketidakhadiran tersebut sudah disampaikan sendiri oleh Dokter Anton Mote yang merupakan tim dokter pribadinya kepada Direktur Penyidik KPK, Guntur Asep, pada hari Jumat pekan lalu,” ucap Aloysius.

Lebih lanjut, Aloysius mengungkapkan fakta-fakta terkait soal kondisi terkini kesehatan Lukas yang memang sangat serius. Kliennya, jata dia, memang benar sakit.

“Kondisi kesehatan Gubernur Papua semakin buruk karena tekanan psikologis dan stres berlebihan. Berdasarkan hasil riwayat kesehatan dari Rumah Sakit Royal Healthcare di Singapore yang diterima oleh tim dokter pribadi pada tanggal 20 September 2022, Gubernur Lukas Enembe diminta sesegera mungkin melanjutkan pengobatan. Karena, kondisi sakitnya semakin parah dan berpengaruh pada fungsi ginjalnya,” ucap Aloysius.

BACA JUGA :  Brigjen Endar Kembali ke KPK Tapi Tidak Bisa Langsung Beraksi Hingga Oktober 2023, Kenapa?

Jadi, sebenarnya, jelas Aloysius, sudah sejak tahun 2018, Lukas mengalami struk dan hingga kini total sudah 4 kali terserang struk. “Bahkan, tahun lalu, Lukas sudah mengalami tiga operasi besar di Singapura yakni operasi jantung, pangkreas dan mata. Dan menyangkut kondisi kesehatan pak gubernur, kami tanya ke dokter, kondisi dia saat ini memang menurun karena kakinya sudah mulai bengkak. Jadi, kalau dipijak, cairannya sudah tidak bagus. Lalu juga ada gejala sakit ginjal, jantung bocor, tekanan darah tinggi dan diabetes. Tekanan yang terlalu berat bisa berpotensi menimbulkan struk yang kelimakalinya,” tambah Juru Bicara Gubernur Papua, Rifai Darus.

Kondisi kesehatan, gubernur Papua yang pernah mendapatkan tujuh kali penghargaan WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) itu, Rifai memang sedang tidak baik-baik saja. “Tim dokter pribadi telah menyampaikan permohonan kepada pimpinan KPK RI untuk memberikan izin berobat kepada Gubernur Lukas Enembe. Permohonan izin berobat ini sudah sesuai dengan hak pasien untuk mendapatkan pelayanan yang lebih prima,” imbuhnya.

Dan, sambung mantan aktivis KNPI itu, referensi pihaknya adalah dokter pribadi Gubernur Lukas yang sudah menyerahkan surat permohonan kepada pimpinan KPK. “Bahwa situasi kondisi dan kesehatan pak gubernur kurang bagus. Apalagi, dokter dari Singapura sudah meminta agar beliau segera ke Singapura untuk mendapatkan pengobatan yang intensif. Itu artinya memang Pak Lukas merasa kesulitan untuk memberikan keterangan,” paparnya.

BACA JUGA :  Ada 188 Tambang Ilegal dengan Potensi Kerugian Negara Rp 7,5 Miliar per Bulan, Pemprov Jateng Bentuk Tim Terpadu

Fungsionaris Partai Demokrat itu pun memberikan keterangan tambahan. “Sebagai informasi, saya sebelum bertolak ke Jakarta, dia punya suara semakin mengecil dan tidak jelas lagi apa yang dia bicarakan saat itu. Sehingga, kalau ini dimintai keterangan, tapi tidak bisa bicara, itu jadi penghambat pemeriksaannya,” tandasnya.

Nah, dalam kaitannya dengan kondisi kesehatan Lukas, tim kuasa hukum berharap kliennya bisa mendapatkan haknya untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang memadai sesuai dengan undang-undang yang berlaku. “Jadi, masalahnya ini sudah kami konfirmasikan kepada penyidik tentang situasi ini. Hasilnya, memang tidak bisa periksa kalau orangnya sakit. Pak Lukas itu rutin menjalankan pengobatan di Singapura. Jika sudah merasa sakit, maka ia balik berobat ke Singapura. Perjalanan beliau untuk berobat sudah dijadwalkan. Kemarin harusnya berangkat, tapi dicekal oleh imigrasi,” urainya.

Ia menerangkan, sesuai dengan ketentuan Pasal 5, Ayat (3), UU 36/2009 tentang Kesehatan bahwa setiap orang berhak secara mandiri dan bertanggung jawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan untuk dirinya. “Maka kami berharap pimpinan KPK dapat memperhatikan hak-hak kesehatan pak gubernur. Dan, kami meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk memberikan kesempatan atau mengizinkan kepada Gubernur Lukas Enembe untuk mendapatkan perawatan yang intensif dan prima dari tim dokter gubernur di Royal Healthcare Singapura. Karena, tanpa ditangani oleh tim dokter yang mengenal dengan baik riwayat penyakitnya, maka hal tersebut dapat berakibat fatal dan memperparah kondisi kesehatannya,” harap Tim Kuasa Hukum, Roy Rening.  (SAN)

BACA JUGA :  Pesawatnya Sempat Ditembak TPNPB-OPM, Trigana Air Stop Sementara Penerbangan ke Yahukimo

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini