RADAR TANGSEL RATAS – Mafia tanah di daerah kekuasaan Bupati Lebak, Iti Octa Jayabaya dibongkar. Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mengungkap dugaan korupsi Rp 15 miliar terkait mafia tanah yang melibatkan oknun Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lebak tersebut.
Demikian seperti yang diungkapkan dalam rilis yang dikirim Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Banten, Ivan H. Siahaan, kepada awak redaksi Kantor Berita RADAR TANGSEL ratas.id, Rabu malam (28/9/2022). Dalam rilis itu disebutkan, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak pada hari Rabu tanggal 28 September 2022 telah meningkatkan status penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait mafia tanah di Lebak ke tahap penyidikan.
Masih dalam rilis itu, ada dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji dan/atau gratifikasi dalam pengurusan tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak Tahun 2018-2021. “Kasus posisi singkat bahwa ditemukan adanya penerimaan hadiah atau janji dan/atau gratifikasi dalam pengurusan tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak Tahun 2018-2021 yang dilakukan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dan calo tanah,” ucapnya di rilis tersebut.
Modusnya adalah pelaku/calo tanah memberikan sejumlah uang kepada oknum ASN tersebut untuk mengurus pendaftaran hak atas tanah di wilayah Kabupaten Lebak. “Yaitu dengan menggunakan rekening penampungan pada bank swasta dengan perkiraan dana yang masuk dalam transaksi keuangan sebesar Rp 15.000.000.000, 00 (lima belas miliar rupiah),” paparnya.
Nah, berdasarkan hasil penyelidikan, tim penyidik pada asisten tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Banten menemukan fakta hukum berupa 2 (dua) alat bukti yang cukup. “Sehingga, kasus layak untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan. Dan, diduga telah terjadi penerimaan hadiah atau janji dan/atau gratifikasi dalam pengurusan tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak itu,” sebutnya.
Penyidikan itu sendiri dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Nomor : PRINT-1061/M.6/Fd.1/09/2022 Tanggal 28 September 2022. Selanjutnya, tim penyidik pada asisten tindak pidana khusus secara profesional, cepat dan
terukur akan mengungkap dan menemukan calon tersangka.
“Serta, melakukan tindakan hukum maupun penyelamatan keuangan negara,” tandasnya.
Rencananya, besok pagi, Kamis (29/9/2022), Kajati Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak akan menggelar Konferensi Pers Kajati Banten tentang Dugaan tindak pidana korupsi terkait mafia tanah di Kabupaten Lebak Tahun 2018 s/d 2021. Undangan tersebut pun telah diterima awak redaksi Kantor Berita RADAR TANGSEL ratas.id. (AGS)