Terlibat Korupsi Beasiswa Senilai Rp 22,3 Miliar, 12 Mahasiswa Diperiksa Polisi

0
96
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh memeriksa 12 mahasiswa guna melengkapi keterangan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi beasiswa dari Pemerintah Aceh sebesar Rp 22,3 miliar. (foto: istimewa)

RADAR TANGSEL RATAS – Sebanyak 12 mahasiswa menjalani pemeriksaan yang dilakukan oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh guna melengkapi keterangan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi beasiswa dari Pemerintah Aceh sebesar Rp 22,3 miliar.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, Komisaris Besar Polisi Sony Sonjaya, 12 mahasiswa tersebut adalah penerima beasiswa yang tidak berhak atau tidak memenuhi syarat sebagai penerima.

“Ke-12 mahasiswa tersebut berasal dari Kabupaten Aceh Timur. Pemeriksaan berlangsung di Polres Aceh Timur. Pemeriksaan untuk melengkapi keterangan yang dibutuhkan penyidik,” kata Sony di Banda Aceh, Rabu (28/9), dikutip dari Antara.

Ia menjelaskan, dari pemeriksaan tersebut terungkap sembilan di antara mereka mengaku tidak utuh menerima beasiswa tersebut. “Mereka mengaku tidak menerima penuh beasiswa tersebut karena dipotong koordinator lapangan. Berapa besaran pemotongan, masih didalami oleh penyidik,” ujar dia.

Meski begitu, Sony tetap mengimbau mahasiswa penerima bantuan biaya pendidikan yang tidak memenuhi syarat tersebut agar mengembalikan kerugian negara berapa pun yang sudah mereka terima. “Sampai saat ini, penyidik sudah menerima pengembalian beasiswa sebesar Rp1,15 miliar lebih,” ujar dia.

BACA JUGA :  Tabrani dan Nana Supiana Dikukuhkan Sebagai Pjs Walikota Tangsel dan Cilegon, Begini Kata Al Muktabar

Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh mengusut dugaan tindak pidana korupsi beasiswa Pemerintah Aceh tahun anggaran 2017 dengan nilai mencapai Rp 22,3 miliar.

Anggaran beasiswa itu ditempatkan di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Aceh. Beasiswa tersebut disalurkan kepada 803 penerima.

Dalam menangani kasus tersebut, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.

Tujuh tersangka tersebut yakni berinisial SYR selaku pengguna anggaran (PA), FZ dan RSL selaku kuasa pengguna anggaran, FY selaku pejabat pelaksana teknis Kegiatan, serta SM, RDJ, dan RK selaku koordinator lapangan. (BD)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini