Pasca Kasus Kekerasan yang Dialami Lesti Kejora, KPI Minta Stasiun TV Boikot Pelaku KDRT

0
104
Kekerasan dalam rumah tangga (disingkat KDRT) adalah tindakan yang dilakukan di dalam rumah tangga, baik oleh suami, istri, maupun anak, yang berdampak buruk terhadap keutuhan fisik, psikis, dan keharmonisan hubungan. Kasus semacam ini dijelaskan di Pasal 1 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. (foto: istimewa)

RADAR TANGSEL RATAS – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta seluruh lembaga penyiaran tidak lagi menampilkan pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), baik sebagai pengisi acara, pemeran, ataupun penampil.

“Ini adalah permintaan yang bersifat imbauan, memang secara eksplisit tertulis tidak disampaikan, tapi ini menjadi komitmen dari Komisi Penyiaran Indonesia,” tutur Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah, Sabtu (1/10), dikutip dari Suara.com.

Imbauan KPI itu disampaikan berdasarkan pemberitaan terkait Lesti Kejora yang menjadi korban KDRT dari suaminya, Rizky Billar. Apabila Rizky benar terbukti melakukan KDRT tapi masih bisa tampil di televisi dan tetap diberi ruang dalam program penyiaran, hal itu akan dianggap berbahaya.

Menurut KPI, hal itu bisa menimbulkan persepsi di masyarakat bahwa KDRT adalah kejahatan lumrah karena pelakunya masih bebas wara-wiri di televisi. Selain itu, KPI juga mengimbau jangan sampai pelaku KDRT dipuja-puja sebagai publik figur. Pelaku harus diberikan efek jera.

“Jangan sampai pelaku ini kemudian diglorifikasi, dipuja-puja sebagai seorang publik figur. Kita juga harus turut serta memberikan efek jera kepada pelaku KDRT pun itu ada di ruang siar kita,” ujar Nuning.

BACA JUGA :  Kasus Pemalsuan Dokumen Izin Penangkapan Ikan, KKP Ungkap Tersangka Baru

Nuning menambahkan, KPI tetap akan memberikan sanksi kepada lembaga penyiaran meski larangan menampilkan pelaku KDRT hanya sebuah imbauan. Pihaknya akan mengkaji apakah program tersebut murni sebagai proses hukum atau sebagai pembenaran dari pihak pelaku.

Teguran atau sanksi yang nantinya diberikan oleh KPI akan merujuk pada UU Penyiaran Nomor 32 tahun 2022 yang mengamanatkan bahwa penyiaran harus memiliki fungsi untuk mengedukasi, memberikan informasi, dan hiburan bagi masyarakat.

Fungsi edukasi itulah yang kemudian menjadi dasar untuk meminta kepada semua lembaga penyiaran untuk tidak menampilkan dan tidak memberikan ruang bagi pelaku KDRT.

Rujukan lainnya yang bisa digunakan untuk memberikan teguran adalah melalui Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).

“Kalau dalam konteks penegakan hukum kita akan berikan pemakluman itu. Tapi kalau dia jadi narasumber yang justru akan membuka ruang privat dan semakin menguatkan hegemoni dia atas perilaku yang dilakukan, bagi kami itu sudah tidak layak lagi untuk tampil di televisi,” tandas Nuning. (BD)

BACA JUGA :  20 Tahun Tsunami Aceh, Ubaidillah Ajak Televisi dan Radio Masifkan Edukasi Kebencanaan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini