
RADAR TANGSEL RATAS – Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memastikan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak akan dicabut. Riza berjanji Pergub penggusuran era kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok itu akan dicabut sebelum 16 Oktober 2022.
“Tadi sudah saya sampaikan insya Allah sebelum 16 Oktober Pergubnya sudah dicabut,” ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat, (30/9), dikutip dari Liputan6.com.
Riza menyampaikan bahwa berdasarkan pesan yang ia terima dari Biro Hukum, Pergub penggusuran telah masuk dalam proses finalisasi untuk pencabutan. Upaya ini, kata Riza, juga sejalan dengan apa yang diinginkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
“Ini saya dapat informasi dari biro hukum, pencabutan Pergub 207 sedang proses final untuk masuk fasilitasi. Dalam satu minggu ke depan, mudah mudahan bisa selesai pencabutan,” ujar Riza.
Riza menekankan bahwa sejak awal Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI hendak mencabut Pergub tersebut. Hanya saja, proses itu membutuhkan waktu karena pencabutannya belum masuk dalam program penyusunan Pergub 2022.
“Permintaan Pak Gubernur sejak awal mau mencabut pergub tersebut, hanya proses administrasinya membutuhkan waktu karena pencabutan tersebut belum masuk dalam program penyusunan Pergub tahun 2022,” lanjutnya.
Diketahui, Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) beberapa kali telah melakukan aksi dan memberikan waktu kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mencabut Pergub 207/2016.
KRMP menuntut agar Gubernur DKI Jakarta segera mencabut Pergub yang dinilai bisa menjadi senjata untuk menggusur warga. Ia pun meminta ada transparansi dalam proses pencabutan tersebut.
Selain itu, mereka juga menilai tidak ada transparansi dalam proses permohonan pencabutan Pergub DKI 207/2016 yang telah dilakukan sejak Februari lalu.
KRMP juga telah melakukan korespondensi kepada pihak Gubernur untuk mendapatkan informasi terkait pencabutan Pergub DKI 207/2016.
Sebelumnya, Anies pun memastikan akan mencabut penggusuran tersebut. Bahkan, menurutnya, pencabutan Pergub tersebut sedang dalam proses Kementerian Dalam Negeri
“Sudah dalam proses pencabutan, tinggal menunggu saja dari kementerian (Kementerian Dalam Negeri),” kata Anies kepada wartawan di Jakarta, Kamis 25 Agustus 2022. (BD)