Diusir Paksa Satpol PP, Wanda Hamidah Marah Besar kepada Anies Baswedan

0
86
Proses pengosongan paksa rumah artis Wanda Hamidah di Menteng, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu. Wanda mendokumentasikan peristiwa tersebut di akun Instagramnya. (foto: istimewa)

RADAR TANGSEL RATAS – Artis Wanda Hamidah murka terhadap Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Hal itu karena pemerintah Jakarta Pusat atas perintah Anies disebut telah memaksa melakukan pengosongan terhadap tempat tinggalnya di kawasan Menteng.

“ANDA GUBERNUR ZALIM @ANIESBASWEDAN KELUARGA BESAR ALM HUSEIN BIN SYECH ABUBAKAR/ YEMO MENGUTUK KEZALIMAN ANDA,” tulis Wanda Hamidah di storie Instagram @wanda_hamidah.

Lewat akun Instagram tersebut, Wanda juga mengunggah video saat anggota Satpol PP melakukan eksekusi terhadap rumahnya. Terlihat pula beberapa warga sipil dilibatkan dalam proses eksekusi tersebut.

“Kami mohon perlindungan hukum kepada Pak @jokowi Pak @aminuddin.maruf Pak @mohmahfudmd Pak @kapolri_indonesia atas tanah dan rumah yang kamu tinggali dari tahun 1960 dari dugaan kesewenang-wenangan yang dilakukan Walikota Jakarta Pusat atas perintah Gubernur DKI Jakarta yang 3 hari selesai masa jabatannya, yang memaksa melakukan pengosongan dengen memerintahkan satpol PP, damkar.. mengirim buldozer, truk-truk, dan banyak lagi lainnya tanpa melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap!,” tulis Wanda Hamidah.

BACA JUGA :  Dengan Skor 3,43, Pemkot Semarang Raih Penghargaan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Terbaik Se-Indonesia

Kapolsek Menteng Kompol Rosana Albertina Labobar mengakui telah menerima laporan terkait video peristiwa yang diviralkan Wanda. Ia menyebut ada sekitar 30 anggota dari Polsek Menteng dan Polres Metro Jakarta Pusat yang dilibatkan melakukan pengamanan.

“Untuk detailnya, bisa tanya kepada pemkot. Kami tugasnya mengamankan tadi di lokasi. Polsek hanya mengamankan dan kami netral,” kata Rosana saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu, dikutip dari Jakarta.suara.com (16/10).

Sebelumnya, rumah yang dihuni oleh artis Wanda Hamidah di Jalan Citandui Nomor 2, Menteng, Jakarta Pusat, dikosongkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Kamis (13/10).

Seperti yang dirlis Kompas.com (14/10), Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Jakarta Pusat Ani Suryani mengatakan bahwa rumah tersebut berdiri di atas lahan seseorang yang memiliki sertifikat hak guna bangunan (SHGB) sejak 2010, kendati lahan tersebut merupakan aset negara.

Rumah Wanda, kata Ani, dikosongkan karena pemilik SHGB akan memanfaatkan lahan tersebut. Pemilik SHGB kemudian meminta bantuan Pemerintah Kota Jakarta Pusat untuk mengosongkan lahan itu.

BACA JUGA :  Kasasi Ditolak MA, Herry Wirawan Si Pelaku Pemerkosaan 13 Santriwati Tetap Divonis Mati

Di sisi lain, Ani menjelaskan bahwa surat izin penghunian (SIP) milik keluarga Wanda Hamidah selaku penghuni telah habis sejak 2012. Pemilik SHGB telah membiarkan Wanda tinggal 10 tahun di sana sejak SIP kedaluwarsa, sambil melakukan mediasi karena lahan tersebut akan dimanfaatkan oleh pemilik SHGB.

Ani mengungkapkan, sebelum mengosongkan rumah Wanda atas permintaan pemilik SHGB, Pemkot Jakpus telah memberikan surat pemberitahuan atau somasi sebanyak tiga kali kepada Wanda.

Selain itu, Pemkot Jakpus juga telah melakukan mediasi antara pemilik SHGB dengan Wanda dan penghuni tiga rumah lainnya yang berdiri di lahan tersebut. Dalam mediasi itu, para penghuni rumah diminta mengosongkan rumahnya secara mandiri atau pindah dari sana.

“Somasi sudah dilakukan, berarti ada waktu dari yang punyanya untuk ditawarkan untuk pindah, itu namanya mediasi, tapi tidak dihiraukan,” ungkap Ani.

Tapi, karena para penghuni tidak menggubris semua somasi yang diberikan, Pemkot Jakpus kemudian mengosongkan rumah tersebut secara paksa. (BD)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini