
RADAR TANGSEL RATAS – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis nama-nama produk obat sirup tercemar etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas. Hasil penyelidikan Kemenkes menyebutkan terdapat tiga zat berbahaya pada obat sirup tersebut yang diduga menyebabkan gagal ginjal akut, salah satunya etilen glikol butil ether.
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyebut masing-masing tiga zat berbahaya itu adalah etilen glikol (EG), dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol butil ether (EGBE).
Menurut Budi Gunadi, obat sirup seharusnya tidak mengandung tiga zat tersebut. Kalaupun ada, kadarnya harus sangat rendah sehingga tak meracuni tubuh.
Dikutip dari Suara.com, EGBE merupakan cairan bening dan mudah terbakar dengan bau yang ringan serta diproduksi dengan mereaksikan etilen oksida dan butanol normal (n-butanol) menggunakan katalis.
Dalam situs Science Direct, disebutkan bahwa rasio etilen oksida terhadap n-butanol lebih besar dari satu maka monoeter di- dan trietilen glikol diproduksi bersama dengan EGBE.
Sementara itu produsen bahan kimia Samchem Prasandha menyebut etilen glikol butil ether mampu larut dalam air dan bisa bercampur dengan minyak mineral bahkan sabun sehingga sering digunakan untuk produk industri maupun rumah tangga.
EGBE biasanya digunakan dalam produk pembersih, tinta, cat dan pelapis. Salah satu dampaknya jika dikonsumibagi akan mengalami gangguan pernapasan, sakit tenggorokan, batuk, sakit kepala dan mual.
Jika zat kimia ini tertelan dalam tubuh, kemungkinan akan terjadi iritasi pada saluran pencernaan dengan gejala seperti mual, muntah dan diare. Lebih serius dapat memicu keracunan sistemik dengan gejala yang paralel dan gejala inhalasi.
Dalam jangka waktu lama dan berulang dapat menyebabkan kerusakan pada hati, sistem limfoid, darah dan ginjal. Kasus gangguan ginjal inilah yang kini banyak terjadi.
Gagal ginjal akut terjadi saat kondisi di mana ginjal tidak lagi mampu membuang zat beracun dan cairan berlebih dari dalam tubuh. Fungsinya juga tak dapat menyeimbangkan air dan elektrolit dengan optimal. Sedangkan ginjal berfungsi untuk menyaring kotoran dalam tubuh dan membuangnya melalui air kencing.
Meski demikian, Kepala Biro Komunikasi Kemenkes, dr. Siti Nadia Tarmizi, mengungkap tiga zat kimia ini sering ditemukan dalam obat sirup sebagai pelarut, dan umumnya tak berbahaya dan tidak menyebabkan gagal ginjal akut.
Akibat penemuan zat berbahaya pada obat sirup tadi, semua apotek maupun toko obat offline dan online tidak boleh menjualnya dan harus menarik lima produk obat sirup dari pasaran.
Menurut BPOM, pihaknya telah melakukan tindak lanjut dengan memerintahkan kepada industri farmasi pemilik izin edar untuk melakukan penarikan sirup obat dari peredaran di seluruh Indonesia dan memerintahkan untuk memusnahkan semua bets produk.
Dikutip dari suara.com, Kamis (20/10) lima produk obat sirup yang harus ditarik dan dimusnahkan adalah Termorex Sirup 60 ml, Obat Batuk Flurin DMP Sirup, Unibebi Demam Drops, Unibebi Cough Sirup, dan Unibebi Demam Sirup. (BD)