
RADAR TANGSEL RATAS – Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memastikan aplikasi Jakarta Kini atau JAKI masih digunakan untuk pengaduan masyarakat. Perangkat lunak tersebut diluncurkan pada masa kepemimpinan Anies Rasyid Baswedan. Aplikasi itu tetap befungsi berbarengan dengan layanan pengaduan masyarakat yang dibuka lagi di Balai Kota.
Pasca dibukanya aplikasi JAKI tersebut, setiap harinya Pemprov DKI mendapatkan 100 laporan warga. Pihak Pemda menganggap hal itu sebagai sesuatu yang baik karena sesuai dengan upaya meningkatkan pelayanan publik. Dengan adanya aplikasi JAKI, diharapkan hal itu bisa membantu menyelesaikan persoalan masyarakat.
Tapi tak disangka, ternyata banyak laporan pengaduan warga yang sebelumnya tidak ditindaklanjuti di era Gubenur Anies Baswedan.
“Berdasarkan data yang ada, ada juga yang memang sudah pernah melaporkan, tapi ada pula yang baru melaporkan,” tutur Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi DKI Jakarta, Andriansyah.
Kini survei dilakukan untuk mengukur kepuasan masyarakat, khususnya dalam hal efektivitas pengaduan datang langsung atau via online. “Kebanyakan masyarakat menginginkan aduan mereka ditanggapi dengan cepat,” kata Andriansyah.
Seperti yang sudah diketahui, dalam menangani pengaduan masyarakat, pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengembangkan sistem Cepat Respons Masyarakat yang memiliki 13 kanal aduan dan aplikasi Citizen Relation Management (CRM) untuk tindak lanjut petugas.
Dikutip dari Merdeka.com, ke-13 kanal aduan resmi milik Pemprov DKI Jakarta ini siap melayani keluhan masyarakat yang terbagi atas tatap muka dan media sosial. Kanal ini terdiri atas dua fitur, yaitu fitur berbasis lokasi (geo-tagging) dan fitur yang tidak dilengkapi lokasi (non-geo-tagging).
Kanal berbasis geo-tagging berarti sudah disertai dengan penandaan geografis sehingga lebih mudah untuk melacak lokasi yang menjadi objek aduan, seperti aplikasi JAKI.
“Pemprov DKI Jakarta tetap menghadirkan berbagai pilihan kanal untuk menciptakan akses layanan publik yang inklusif di Jakarta. Seluruh kanal pengaduan resmi dikelola dan terintegrasi dalam sistem CRM yang aman dan terukur serta dapat dipantau perkembangannya melalui crm. jakarta.go.id,” papar Andriansyah.
Lebih lanjut, Andriansyah menyebut bahwa alasan masyarakat mengadukan masalahnya langsung ke Balai Kota karena ingin didengar langsung aduan dan aspirasinya sehingga bisa berinteraksi dan berkomunikasi dengan pemerintah provinsi DKI Jakarta.
“Karena memang ingin didengar secara langsung aduan dan aspirasinya kepada petugas, aparat, baik itu pejabat, termasuk yang ada di tingkat kelurahan, kecamatan, dan tingkat provinsi sendiri,” tambah Andriansyah. (BD)