RADAR TANGSEL RATAS – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy meminta Polri mengusut dugaan tindak pidana impor bahan obat sirop dalam kasus gagal ginjal akut yang dialami ratusan anak di tanah air.
Menurut Muhadjir, permintaan agar Polri mengusut kasus tersebut merupakan kesepakatan hasil koordinasi dengan beberapa kementerian.
Pengusutan perlu dilakukan, kata Muhadjir, karena berdasarkan data awal bahan baku obat sirop yang menyebabkan ratusan anak Indonesia gagal ginjal akut diperoleh dengan cara diimpor dari sebuah negara yang justru tidak terkena kasus tersebut.
Muhadjir mengaku sudah melakukan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan, BPOM, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian. Selain itu, ia juga telah mendapatkan masukan dari semua pihak.
“Tadi malam saya sudah telepon Pak Kapolri agar kasus gagal ginjal akut ini diusut dan ditelaah kemungkinan ada tidaknya tindak pidana,” tutur Muhadjir di sela peninjauan lokasi pengungsian warga terdampak longsor di Gang Barjo, Kebon Kelapa, Kota Bogor, Jawa Barat, Sabtu (22/10), dikutip dari Suara.com.
Muhadjir menyebut ada tiga negara importir bahan obat sirop, yakni Indonesia dengan kasus terbanyak di atas 100 orang anak, kemudian Zambia di Afrika Selatan (70 kasus), dan Nigeria di Afrika Barat (25 kasus).
Pemerintah, kata Muhadjir, akan menelisik ke bagian yang paling hulu dari mulai asal bahan baku obat sirup itu, bagaimana proses masuk ke Indonesia, dan terdistribusi pabrik-pabrik farmasi mana serta macam-macam produk yang dihasilkan dari bahan tersebut.
Muhadjir menyatakan pemerintah harus segera menetapkan status terkait ada pelanggaran atau tidak, dan jika ada masuk dalam kategori pidana atau tidak. “Bagi kita, satu korban, bukan tak ternilai karena itu kita berharap kalau ada pelanggaran harus ditindak secara tegas,” katanya.
Ia mengungkapkan hingga saat ini belum diketahui bagaimana dampak bagi mereka yang belum sembuh karena serangannya pada organ yang paling vital. Pemerintah tidak ingin kasus ini terulang kembali sehingga apa pun status hasil pengusutan kasus bahan baku obat sirop dalam kasus gagal ginjal ini yang terpenting adalah penanganan cepat.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan telah mengumumkan sebanyak 102 merek obat sirop yang dikonsumsi para pasien gagal ginjal akut progresif atipikal (acute kidney injury/AKI) di Indonesia.
Sementara itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan bahwa Kemenkes telah mendatangi 156 rumah pasien dan ada 102 obat sirop yang ada di lemari keluarga anak yang terkena kasus gagal ginjal akut. Data tersebut, kata Budi, telah diminta Presiden Joko Widodo untuk dibuka kepada publik.
Budi juga menyebut seluruh produk obat sirop tersebut terbukti secara klinis mengandung bahan polyethylene glikol yang sebenarnya tidak berbahaya sebagai pelarut obat sirop selama penggunaannya berada pada ambang batas aman.
Sesuai Farmakope dan standar baku nasional yang diakui, ambang batas aman atau Tolerable Daily Intake (TDI) untuk cemaran EG dan DEG sebesar 0,5 mg/kg berat badan per hari.
Tapi, kata Budi, kalau formula campurannya buruk, polyethylene glikol bisa memicu cemaran seperti Etilen Glikol (EG), Dietilen Glikol (DEG), dan Etilen Glikol Butil Ether (EGBE). Polyethylene glikol adalah pelarut tambahan yang jarang dicatat dalam informasi produk obat.
Daftar obat sirop tersebut merupakan hasil telisik Kemenkes bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM dan organisasi profesi terkait tentang kejadian AKI di Indonesia sejak September 2022.
Oleh sebab itu, Menko PMK Muhadjir mengimbau agar aman, maka masyarakat lebih baik tidak mengonsumsi obat sirop sebelum dinyatakan aman oleh pemerintah. Obat-obat sirop yang beredar sementara ditarik hingga ada kepastian pengusutan kasus gagal ginjal akut. (BD)