RADAR TANGSEL RATAS – Agar tidak menjadi beban anggota DPRD se-Indonesia, alangkah baiknya, dewan rami-ramai meminta Jokowi untuk merevisi Peraturan Presiden (Perpres), No. 33, Tahun 2020. PKB sudah mulai melakukan hal itu.
Perpres, Nomor 33, Tahun 2020 adalah tentang Standar Harga Satuan Regional (SHSR). Ya, perpres ini menetapkan standar harga satuan regional yang meliputi satuan biaya: honorarium, perjalanan dinas dalam negeri, rapat/pertemuan di dalam dan di luar kantor, pengadaan kendaraan dinas, dan biaya pemeliharaan.
Ketua Umum DPP PKB Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengatakan, para anggota DPRD selama ini sangat mengeluhkan pemberlakuan Perpres 33/2020 tersebut. Kata Cak Imin, aspirasi tersebut disampaikan para anggota DPRD saat konsolidasi nasional Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang diikuti ribuan anggota DPRD, pengurus DPC, DPW dan DPP, serta kepala daerah dari PKB se-Indonesia selama tiga hari di Jakarta.
Ia mengklaim, semua anggota DPRD dari PKB menginginkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk merevisi Perpres 33 tersebut. Dan, rekomendasi itu secara langsung sudah ia sampaikan kepada Presiden Jokowi.
”Kemarin saat bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, kami memohon agar Bapak Presiden mengeluarkan Prepres baru sebagai pengganti Perpres 33 di situ penggunaan anggaran kerja DPRD berdasarkan realitas masing-masing kabupaten/kota dan daerah,” tukas Cak Imin, di Jakarta, Selasa (1/11/2022), kepada awak media.
Dijeskan Cak Imin, PKB mengusulkan penggunaan anggaran kerja DPRD diserahkan sepenuhnya kepada kemampuan masing-masing daerah. Dengan begitu, sambungnya, unsur keadilan dan kehadiran negara secara utuh dapat dirasakan oleh setiap anggota DPRD.
”Jadi, diserahkan sepenuhnya kepada kemampuan masing-masing daerah. Yang mampu, ya, memberi kinerja sesuai dengan kemampuan anggaran. Yang tidak mampu, ya diperkecil. Jadi, tidak diseragamkan. Hari ini diseragamkan sehingga yang mampu tidak terfasilitasi dengan baik. Yang daerah miskin, ya memang enggak ada masalah,” paparnya.
Lebih lanjut, wakil ketua DPR RI bidang korkesra itu menerangkan, regulasi tersebut dinilai telah mengakibatkan pimpinan dan anggota DPRD tidak dapat optimal dalam melaksanakan tugas perjalanan dinas, baik di luar maupun dalam daerah. Mengapa demikian?
Karena, Cak Imin menyatakan, biaya perjalanan dinas tidak mencukupi kebutuhan operasional selama pelaksanaan perjalanan. ”Oleh karena itu, tidak diseragamkan lagi, tetapi anggaran DPRD itu sesuai dengan Perpres 33 diserahkan sepenuhnya kepada kemampuan fiskal daerah. Itu poin-poin yang kami ajukan (ke Presiden) dan mendapatkan respon yang sangat positif oleh Bapak Presiden,” aku Cak Imin.
Disebutkannya, anggota DPRD memiliki beban sangat berat karena mereka adalah ujung tombak di lapangan yang berinteraksi langsung dengan konstituen dan masyarakat.
Rekomendasi Lainnya
Dalam pertemuan dengan dengan Presiden Jokowi, Cak Imin pun menyampaikan sejumlah rekomendasi lain, yaitu terkait subsidi BBM khusus sepeda motor dan angkutan umum. Lalu, terkait subsidi pupuk untuk petani dengan lahan 0,5 ha serta subsidi listrik bagi pengguna 450 watt (VA).
Dia menambahkan, rekomendasi lainnya adalah soal milenial. Cetus Cak Imin, angkatan muda Indonesia sebagai bonus demografi harus menjadi perhatian mengingat pada 2030 tidak ada lagi generasi muda.
“Jadi kelompok milenial tahun 2030 sudah menua sehingga tujuh tahun ini harus digenjot,” imbuhnya.
Selain itu, Cak Imin juga mengusulkan kenaikan tunjangan pensiunan TNI/Polri dan para pejuang bangsa lainnya. (AGS)