RADAR TANGSEL RATAS – Berhasil menangkap dua mafia narkoba pengedar 16 kg sabu-sabu senilai Rp 24 miliar, Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel), AKBP Sharly Sollu menuai pujian. Prestasi Sharly Sollu itu merupakan “obat” di saat institusi Polri tercoreng namanya akibat ulah Irjen Teddy Minahasa Putra yang terlibat kasus narkoba.
“Saya ucapkan selamat kepada Kapolres Tangsel, AKBP Sharly Sollu yang berhasil mengungkap kasus narkoba Rp 24 miliar. Saya apresiasi upaya beliau. Salut,” ungkap Ketua Aliansi Masyarakat Tangsel (AMATAS), Abdil, kepada awak redaksi Kantor Berita RADAR TANGSEL ratas.id, Rabu (2/11/2022), di Tangsel.
Menurutnya, prestasi lulusan Akademi Kepolisian (AKPOL) Tahun 2001 itu luar biasa. “Ini luar biasa menurut saya. Sekelas polres bisa mengungkap kasus narkoba Rp 24 miliar. Dua pelakunya juga berhasil ditangkap. Dan, ini bisa jadi ‘obat’ untuk Polri di saat institusi penegak hukum dan pengayom masyarakat tersebut tercoreng namanya akibat kasus Irjen Teddy Minahasa Putra,” cetusnya.
Ia pun berharap, AKBP Sharly Sollu terus konsisten dalam bekerja menjadi pengayom masyarakat, dalam hal ini warga Tangsel. “Terus konsisten menjadi pengayom masyarakat dan saya mendukung 1.000 persen pemberantasan mafia narkoba dan barang haram tersebut,” tandasnya.
Pujian juga dilontarkan warga Tangsel lainnya, Anto. “Saya bangga dengan Anda Pak Kapolres Sharly Sollu. Terus basmi narkoba dan mafia-mafianya. Tangsel harus bersih dari narkoba. Selamatkan generasi muda dari narkoba,” ucap warga Pondok Ranji, Ciputat Timur itu, kepada RADAR TANGSEL ratas.id.
Untuk diketahui, Tim Buser Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 16 kilogram senilai Rp 24 miliar. Narkoba itu rencananya akan diedarkan ke Sumatera, Jawa, Jakarta, dan Tangerang Raya.
Kapolres Tangsel, AKBP Sarly Sollu menerangkan, ada dua tersangka yang berhasil diringkus. Kata mantan kapolres Tana Toraja itu, kedua tersangka tersebut berinisial MF dan HK.
Polisi perwira menengah yang pernah menjabat sebagai Komandan Batalyon (Danyon B) Pelopor Satbrimob Polda Jawa Barat ini menandaskan, dari dua tersangka itu, pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa 16 bungkus sabu. Ucalnya, sabu itu dibungkus dalam kemasan teh cina.
“Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 16 bungkus teh cina bertuliskan Guanyinwang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 16 kilogram,” papar AKBP Sharly Sollu, kepada awak media, di Mapolres Tangsel, Senin (31/10/2022).
Pria kelahiran September 1978 ini menyatakan, pengungkapan peredaran narkoba itu diawali dengan penangkapan tersangka berinisial RW di Bekasi, Jawa Barat. Saat dilakukan pengembangan, sambungnya, RW mengakui mendapat narkoba jenis sabu dari Kota Dumai, Riau.
“Dapat diamankan tersangka RW dan barang tersebut (sabu) didapatkan yaitu pada Senin, tanggal 3 Oktober tahun 2022, di Daerah Bekasi, Jawa Barat. Dengan barang bukti yang berhasil diamankan jenis sabu seberat 500 gram,” sebutnya.
Mantan penyidik Mabes Polri ini melanjutkan, dari pengembangan penangkapan RW, pihaknya berhasil menangkap tersangka MF dan HK di Kota Pekanbaru, Riau. “Kami amankan narang bukti sabu seberat 5 kilogram,” imbuhnya.
Anak buah Kapolda Metro Jaya, Fadil Imran ini menegaskan, setelah diperiksa lebih lanjut, ditemukan dalam rumah dua tersangka itu 1 koper berisi sabu seberat 11 kilogram. “Ditemukan 1 buah koper berwarna biru yang di dalamnya berisi barang bukti yaitu jenis narkoba sabu sebanyak 11 bungkus teh Cina bertuliskan ‘Guanyinwang’, yaitu jelas narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 11 kilogram,” urainya.
Lebih lanjut, pria yang sejak 17 Desember 2021 mengemban amanat sebagai kapolres Tangerang Selatan itu mengatakan, kedua pelaku mengakui bahwa sabu tersebut didapatkan dari tersangka berinisial J di daerah Kota Dumai, Riau. Kini, pihaknya tengah mencari keberadaan J.
“Dari keterangan tersangka MF dan HK terungkap bahwa narkotika sabu tersebut didapatkan dari tersangka J yang saat ini dijadikan DPO di daerah Dumai, Riau,” pungkasnya.
Dari barang bukti yang diamankan itu, polisi berhasil menyelamatkan sebanyak 64 ribu jiwa dari bahaya narkoba. Akibat perbuatannya, para tersangka dikenai Pasal 114, Ayat 2, Subsider Pasal 111, Ayat 2, UU RI, No. 35, Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup. (AGS)