RADAR TANGSEL RATAS – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono untuk menaikkan upah minimum provinsi atau UMP 2023 ibu kota Tahun 2023 sebesar 10,55 persen atau Rp 5.131.569.
Dikutip dari Liputan6.com, besaran kenaikan UMP DKI Jakarta itu mengikuti pertumbuhan ekonomi dan laju inflasi yang berdampak pada daya beli kaum buruh. Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
“Sikap organisasi Serikat Buruh adalah meminta Pejabat Gubernur DKI mengabulkan usulan serikat pekerja yaitu 10,55 persen karena sangat realistis berdasarkan inflansi dan pertumbuhan ekonomi,” kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangannya di Jakarta, ditulis Minggu (27/11/2022), .
Alasan lainnya, kata Said, karena berdasarkan data Litbang Partai Buruh, inflansi Januari sampai Desember 2022 diprediksi 6 hingga 7 persen. Sedangkan perkiraan Menteri Keuangan adalah 6,5 persen. Dengan pertumbuhan ekonomi dipikirakan 4 persen, maka kenaikan 10,55 persen sebagaimana dinilai unsur serikat pekerja sangatlah wajar.
Lalu, untuk mengabulkan tuntutan tersebut, KSPI dalam waktu dekat akan melakukan aksi besar-besaran di berbagai provinsi guna mendesak gubernur menetapkan upah minimum sesuai usulan buruh. Rencananya, aksi besar-besaran tersebut akan dilakukan sebelum tanggal 28 November.
“Kami mempertimbangkan inflansi yang tinggi, daya beli yang turun, termasuk tidak melihat prediksi IMF bahwa pada tahun 2023 pertumbuhan ekonomi Indonesia nomor 3 terbesar di dunia,” tutur Said.
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyampaikan bahwa upah minimum provinsi (UMP) 2023 maksimal 10 persen berlaku mulai 1 Januari tahun depan. Hal itu mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
“Upah minimum ini nantinya akan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023, serta nantinya penetapan atas penyesuaian Nilai UM tidak boleh lebih dari 10 persen,” tulis Kemenaker melalui akun instagram @kemnaker, dikutip Minggu (27/11/2022)
Kenaikan UMP 2023 maksimal 10 persen itu memperhitungkan pertumbuhan ekonomi, indeks tertentu, dan laju inflasi. Hal tersebut diatur dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Upah Minimum Provinsi (2023) ditetapkan dan diumumkan paling lambat tanggal 28 November 2022. Sedangkan, upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2023 ditetapkan dan diumumkan paling lambat tanggal 7 Desember 2022. (BD)