Menaker: Jalan Tengah bagi Buruh dan Pengusaha, UMP 2023 Naik Rata-Rata 7,5 Persen

0
70
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan bahwa penghitungan UMP tahun 2023 berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 telah berhasil menghadirkan jalan tengah bagi pengusaha dan pekerja/buruh. Hal itu terlihat dari rata-rata kenaikan UMP yang mencapai 7,5 persen di rentang Alpha 0,20 (tengah-tengah). (foto: istimewa)

RADAR TANGSEL RATAS – Sebagian besar provinsi telah menetapkan upah minimum provinsi 2023 atau UMP 2023. Adapun Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menetapkan kenaikan UMP 2023 maksimal 10 persen. Hal tersebut berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023.

Menurut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, penghitungan UMP tahun 2023 berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 telah berhasil menghadirkan jalan tengah bagi pengusaha dan pekerja/buruh. Hal ini terlihat dari rata-rata kenaikan UMP mencapai 7,5 persen di rentang Alpha 0,20 (tengah-tengah).

“Dengan demikian, maka maksud pengaturan mengenai penghitungan dan tata cara penetapan upah minimum tahun 2023 yang diatur dalam Permenaker ini, yaitu sebagai jalan tengah bagi semua pihak yang berkepentingan yang terlibat dalam penetapan upah minimum, benar-benar tercapai,” tutur Ida, Selasa (29/11/2022).

Selain itu, Kemnaker juga mengapresi para gubernur di Indonesia yang telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2023 sesuai Permenaker Nomor 18 Tahun 2022. Tak lupa, Kemnaker juga mengapresiasi seluruh pihak atas terwujudnya pelaksanaan penetapan UMP tahun 2023 yang berjalan dengan kondusif.

BACA JUGA :  Catat! Inilah Jadwal dan Lokasi kampanye Pilkada Tangsel 2024

“Kami mengucapkan apresiasi dan terima kasih setinggi-tingginya atas penetapan UMP tahun 2023 yang berjalan kondusif. Penetapan ini adalah bentuk dukungan kita semua dalam menjaga daya beli masyarakat pekerja/buruh serta mendorong pertumbuhan ekonomi ke depan,” ujar Ida.

Ida mengajak semua pihak untuk menaati dan mengimplementasikan Keputusan Gubernur terkait UMP tahun 2023. Ia pun mendorong semua pihak untuk memperkuat dialog sosial agar implementasi UMP tahun 2023 berjalan dengan baik dan kondusif.

“Kami ingin menekankan lagi bahwa formula yang diatur dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 merupakan jalan tengah baik bagi pekerja maupun pengusaha. Karena selain daya beli, pada formula tersebut juga terkandung kontribusi ketenagakerjaan terhadap pertumbuhan ekonomi,” katanya.

Selain formula penghitungan UMP, Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 juga mengatur batas waktu penetapan UMP tahun 2023. Untuk UMP ditetapkan selambat-lambatnya pada 28 November 2022. Sedangkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) ditetapkan selambat-lambatnya pada 7 Desember 2022.

Hingga saat ini sudah ada 33 provinsi yang telah menetapkan upah minimum provinsi atau UMP 2023 sesuai Permenaker Nomor 18 Tahun 2022. Provinsi-provinsi itu meliputi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, Kep. Riau, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, DIY, Jawa Tengah, Banten, Bali, NTB, dan NTT.

BACA JUGA :  Demi Hadirkan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan GBK, Hotel Sultan Bakal Dihilangkan

Begitu juga Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, dan Papua.

“Saat ini kami masih menunggu gubernur lain dalam menetapkan UMP tahun 2023. Kami optimistis para gubernur lainnya akan segera menetapkan UMP tahun 2023 sesuai ketentuan yang berlaku,” tutur Ida. (BD)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini