Soal KUHP Baru, Pakar Hukum Tata Negara Sebut DPR Telah Jadikan MK Bak Keranjang Sampah?

0
56

RADAR TANGSEL RATAS – Pakar Hukum Tata Negara, Zainal Arifin Mochtar memberikan kritikan tajam kepada DPR RI yang dianggap telah menjadikan Mahkamah Konstitusi atau MK layaknya keranjang sampah.

Dikutip dari Suara.com (10/12/2022), kritikan Zainal itu dilayangkan karena beberapa waktu lalu DPR menyarankan agar pihak yang tidak puas dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru untuk mengajukan gugatan ke MK.

“Saya itu agak khawatir dengan logika temen-temen pembentuk undang-undang yang menempatkan MK itu jadi keranjang sampah,” kata Zainal dalam diskusi bertajuk ‘Pro Kontra KUHP Baru’, Sabtu (10/12/2022).

Zainal melihat DPR kerap menghilangkan kewajibannya sebagai pembentuk undang-undang guna membuat aturan yang sempurna. Ia menilai, DPR selalu berpandangan penyempurnaan aturan diserahkan kepada MK.

“Saya kira itu adalah cara pandang membuat MK menjadi keranjang sampah. Itu seakan-akan menghilangkan kewajiban bagi pembentuk undang-undang untuk membuat undang-undang sesempurna mungkin, sebaik mungkin,” tutur Zainal.

Apalagi, kata Zainal, DPR juga kerap mengunci MK dengan kewenangannya. Hal itu ditunjukkan saat DPR mengganti hakim MK Aswanto.

BACA JUGA :  Hasil Survei Indikator Politik Indonesia: Gerindra Unggul di Sumbar, Disusul PKS

“Nah, yang paling saya khawatirkan ketika DPR juga mengunci MK sekarang. Anda bisa bayangkan kalau MK macam-macam dengan DPR sekarang, di-Aswantokan loh!” ungkapnya

Lebih lanjut, ia mempertanyakan logika yang dipakai para wakil rakyat tersebut sebagai pembentuk undang-undang. “Di mana logikanya kalau gitu? Logika pembentuk UU gimana kalau gitu? Katanya kalau cari keadilan silakan ke MK, tapi kalau maksudnya berbeda dengan maksudnya DPR, di-Aswantokan. Saya mau bilang beginilah, mari cermati!” tandas Zainal.

Sebelumnya, kritikan pedas kepada DPR terkait KUHP yang baru juga dilontarkan Pengacara kondang Hotman Paris. Menurut Hotman, anggota DPR bukanlah ahli hukum pidana dan tidak mengerti tentang KUHP.

“Saya tahu bahwa sebagian besar anggota DPR yang mengesahkan RUU tersebut bukanlah ahli hukum pidana,” kata Hotman dalam akun Instagramnya, dikutip dari Suara.com, Jumat (9/12/2022).

Hotman mengatakan KUHP merupakan kitab hukum yang penuh dengan analisa dan pemikiran yang mendalam. Anehnya, KUHP baru ini justru dibuat oleh para politisi di Senayan.

“Padahal KUH Pidana itu sendiri penuh dengan analisa, penuh dengan muatan filsafat hukum yang sangat dalam, seperti KUH Pidana yang ada dalam buatan zaman dulu, bukan oleh para ahli politisi seperti Anda-Anda,” papar Hotman.

BACA JUGA :  Kembangkan Bisnis, Pertamina Teken Kontrak Garap Blok Migas di Aljazair Selama 35 Tahun

Hotman lalu menjelaskan soal dampak yang bisa muncul akibat implementasi KUHP baru, yakni kaburnya wisatawan asing dari Indonesia. Dampak lainnya, pendapatan masyarakat pun jadi berkurang.

“Para anggota DPR lihat tuh, goncang di mana-mana para turis segan datang ke Indonesia dan akhirnya rakyatlah secara ekonomi yang menanggung akibat perbuatan saudara-saudara DPR yang main yes yes yes mengesahkan,” tandas Hotman. (BD)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini