Demi Efisiensi, Perusahaan E-Commerce JD.ID Umumkan PHK 200 Karyawannya

0
58
JD.id merupakan anak perusahaan dari salah satu toko online terbesar di Asia (JD.com). Perusahaan ini baru saja mengumumkan adanya pemutusan hubungan kerja atau PHK terhadap 200 karyawannya. (foto: istimewa)

RADAR TANGSEL RATAS – Perusahaan rintisan atau startup JD.ID secara resmi mengumumkan adanya pemutusan hubungan kerja atau PHK terhadap sejumlah karyawannya.

Efisiensi usaha ini dilakukan hampir bersamaan dengan kabar induk dari JD.ID, JD.com yang mempertimbangkan untuk mundur dari pasar di Indonesia dan Thailand.

Tapi, berbeda dengan isu yang beredar sebelumnya, jumlah karyawan yang terdampak PHK tercatat hanya 30 persen. Jumlah tersebut diperkirakan mencapai 200 karyawan.

Dikutip dari Suara.com, Head of Corporate Communications & Public Affairs JD.ID Setya Yudha Indraswara menjelaskan bahwa efisiensi diperlukan sebagai jawaban atas tantangan perubahan bisnis yang bergerak cepat baru-baru ini.

Tim manajemen JD.ID, kata Setya, merespon perubahan itu salah satunya dengan perampingan agar perusahaan bisa terus bergerak sesuai perubahan.

Meski demikian, Setya menegaskan bahwa JD.ID berkomiten untuk terus mendukung eks karyawan terdampak PHK dengan memberikan asuransi sebagaimana mestinya.

Selain itu, perusahaan juga akan memberikan rekomendasi promosi serta hak-hak lain yang sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku.

BACA JUGA :  Kisruh Pondok Pesantren Al-Zaytun, Polri Sebut Sudah Periksa MUI dan Kemenag

Melalui keterangan resminya, JD.ID membantah kabar tentang adanya PHK terhadap 50 persen sampai 85 persen dari total karyawan yang ramai diperbincangkan di media sosial.

Isu PHK tersebut disebutkan usai adanya Town Hall Meeting yang digelar pada hari Selasa ini (13/12). Sejumlah karyawan diminta untuk mulai bekerja dari rumah pada pekan ini.

“BREAKING: PHK terjadi hari ini di https://JD.ID setelah 11 menit townhall hari ini. Tim tiba-tiba diinstruksikan untuk bekerja dari rumah minggu ini,” tulis @/ecommurz melalui Twitter.

Para karyawan yang tidak terdampak PHK atau bertahan di perusahaan, akan mendapatkan informasi melalui e-mail dan akan tetap bekerja seperti biasa.

“Mereka yang bertahan (diberitahukan melalui email) harus kembali lagi ke kantor minggu depan,” tulis akun tersebut. (BD)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini