Polemik SDN Pocin 1, Deolipa Yumara Akhirnya Laporkan Wali Kota Depok ke Polda Metro Jaya

0
52
Pengacara Deolipa Yumara menyatakan bahwa tindakan Pemkot Depok yang secara sepihak mengalihfungsikan lahan SDN Pocin 1 menjadi masjid telah melanggar Undang-Undang tentang Perlindungan Anak. Apalagi, tindakan merelokasi bangunan tersebut juga dilakukan tanpa menyediakan tempat baru. (foto: istimewa)

RADAR TANGSEL RATAS – Pengacara berpenampilan nyentrik Deolipa Yumara resmi melaporkan Wali Kota Depok, M Idris Abdul Somad, ke Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Selasa (13/12/2022). Hal itu buntut dari dugaan menelantarkan siswa SDN Pocin 1.

Dikutip dari Sumber.com, laporan tersebut dilayangkan Deolipa selaku kuasa hukum orang tua siswa SDN Pocin 1, Depom. Laporan yang dimaksud teregistrasi dengan Nomor: LP/B/6354/XII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, Rabu, 13 Desember 2022.

Deolipa, dalam laporannya itu, mempersangkakan Idris dengan Pasal 77 Juncto Pasal 76A butir A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Sebelumnya, sejak Senin (12/12/2022), Deolipa telah berencana melaporkan Idris ke polisi. Sebab menurutnya, Wali Kota Depok itu telah bertindak semena-mena dan menelantarkan siswa SDN Pocin 1.

Deolipa waktu itu menjelaskan tindakan Pemkot Depok yang secara sepihak mengalihfungsikan lahan SDN Pocin 1 menjadi masjid telah melanggar Undang-Undang tentang Perlindungan Anak. Apalagi, tindakan merelokasi bangunan tersebut juga dilakukan tanpa menyediakan tempat baru.

BACA JUGA :  Hasil Survei LSI Sebut Mayoritas Masyarakat Tak Setuju Capres Petugas Partai, Para Pemilih PDIP Juga Demikian?

“Anak-anak tidak boleh dalam keadaan stres atau ditelantarkan. Mereka ini kan masih belum mempunyai nalar untuk menganalisa apa yang terjadi. Tahunya mereka adalah sekolah ini mau dihancurkan dan nantinya menjadi persoalan frustasi anak-anak nantinya,” ungkap Deolipa, di Depok, Senin (12/12/2022), dikutip dari Sumber.com (14/12).

Selain itu, Deolipa juga menyebut siswa SDN Pocin 1 sejak satu bulan terakhir telah ditelantarkan alias tidak diberikan guru untuk mengajar. Sebab, seluruh guru do SDN Pocin 1 telah direlokasi ke SDN Pocin 3 dan 5.

“Satu bulan lebih nggak dikasih guru sama Wali Kota. Nah ini permasalahannya. Jadi mereka sudah melakukan tindak pidana UU menelantarkan anak-anak, yaitu diskriminasi terhadap anak-anak yang ingin mendapatkan sekolah bahkan terganggu,” tutur Deolipa.

“Jadi, saya tuntut nih kalau tidak beres. Peristiwa tindak pidana ini sudah terjadi dan anak-anak sudah terlantarkan,” ujarnya.

Polemik tentang SD Pocin 1 Depok berawal dari adanya rencana alih fungsi bangunan sekolah dasar tersebut menjadi bangunan masjid besar yang biaya pembangunannya konon mencapai puluhan miliar rupiah.

BACA JUGA :  KPK Sebut Ada Pihak yang Halangi Penyidikan Kasus Bupati Mamberamo Tengah Nonaktif Ricky Ham Pagawak

Rencana alih fungsi itu ternyata dianggap bakal menimbulkan dampak negatif terhadap psikologis murid-murid di sekolah. Banyak dari mereka yang mengaku kebingungan. Rencana tersebut akhirnya menuai penolakan dari sejumlah orang tua siswa dan pegiat hak asasi manusia. (BD)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini