Apa Urgensinya Membangun Masjid di Jalan Margonda, Depok?

0
113

Oleh: Budi Haryanto (mahasiswa Pascasarjana Fakultas Ilmu Administrasi, Universitas Indonesia)

RADAR TANGSEL RATAS – Gedung Sekolah Dasar Negeri (SDN) 01 Pondok Cina, di Jalan Margonda, Depok, pada 11 Desember 2022 sempat akan dieksekusi oleh Pemerintah Kota Depok meski mendapat penolakan dari para wali murid. Lokasi tempat belajar tersebut rencananya akan dijadikan Masjid Jami Al-Quddus yang diklaim Pemerintah Kota (Pemkot) Depok untuk mengakomodasi aspirasi masyarakat yang kesulitan mencari tempat salat di sepanjang Jalan Margonda saat jam pulang kerja.

Para pengendara biasanya terjebak kemacetan lalu lintas di sepanjang Jalan Margonda menuju Depok dari arah Jakarta pada saat magrib. Mereka pun banyak yang kesulitan mencari tempat ibadah (masjid).

Sebagai informasi, menurut data di Badan Pusat Statistik (BPS), Depok, pada tahun 2018 pernah menjadi kota dengan proporsi pekerja ulang alik atau pulang pergi tertinggi se-Indonesia yang mencapai 18,52 persen. Sehingga, kepadatan kendaraan di Jalan Margonda pada saat jam-jam pulang kerja memang menjadi pemandangan yang umum terjadi.

“Pak gubernur ingin sekali mengakomodasi bersama orang-orang Depok yang selalu sampai laporannya ke provinsi bahwa orang Depok katanya kalau pulang kerja itu susah nyari masjid untuk salat,” ujar Walikota Depok, Mohammad Idris pada 15 November 2022.

BACA JUGA :  Gibran Digosipkan Takut Menjalani Debat Capres-Cawapres di Pilpres 2024, Gerindra Angkat Bicara

Masjid tersebut, rencananya akan dibangun dengan skema hibah dari pemerintah Provinsi Jawa Barat. Tetapi, untuk lokasi dan lahannya, Pemerintah Kota Depok yang diminta menyediakannya.

Untuk mengantisipasi besarnya biaya pengadaan lahan di sekitar Jalan Margonda, Pemkot Depok kemudian mencari aset pemerintah di sekitar jalan tersebut untuk diubah menjadi masjid. Benarkah cukup sulit untuk menemukan masjid di sepanjang ruas Jalan Margonda?

Dan, apakah urgensinya membangun masjid di sepanjang Jl. Margonda, Depok? Sebab, faktanya, terdapat Masjid Jami’ Al-Istiqomah yang jaraknya kurang lebih hanya 48 meter dari ruas jalan utama Margonda (hanya terhalang satu bangunan restoran di bibir Jalan Margonda).

Masjidnya cukup luas dan lahan parkir pun tersedia lebar. Rasa penasaran inilah yang kemudian membuat saya menelusuri lokasi masjid-masjid di sekitar Halan Margonda melalui aplikasi google map.

Penelusuran hanya dilakukan pada sisi arah Jakarta ke Depok di sepanjang ruas jalan tersebut. Karena, keluhan masyarakat menurut walikota, adalah ketika jam pulang kerja.

Hasil penelusuran sederhana tersebut ternyata menemukan tujuh buah masjid, tidak termasuk jumlah musala-musala yang berdiri di sepanjang ruas itu. Ketujuh masjid tersebut di antaranya yaitu, Masjid Masjid Al Khairatul Islam (Jalan H. Mahali, jarak ±130 meter dari Jalan Margonda), Masjid Jami’ Al-Ikhlas (Jalan Kecapi, jarak ± 130 meter dari jalan Margonda).

BACA JUGA :  Dikecewakan Ganjar, Ketum JoMan Bubarkan GP Mania dan Mulai Melirik Bacapres Lain

Lalu, Masjid Jami’ Al-Istiqomah (Jalan Mawar, jarak ± 48 meter dari Jalan Margonda), Masjid Jami’ Nurul Mujahidin (Jalan Fatimah, jarak ± 210 meter dari jalan Margonda). Masjid Jami Al-Kautsar (Jalan Depok Indah I,  jarak ±  280 meter dari Jalan Margonda), Masjid Jami’ Nurul Falah (Jalan Margonda, Pertigaan Lampu Merah Jl. Arief Rahman Hakim). Serta, Masjid Al Ikhlas Polres Depok.

Dari 7 masjid yang ada, memang hanya terdapat 1 masjid yang tepat berada di pinggir Jalan Margonda. Yaitu masjid Masjid Jami’ Nurul Falah di Pertigaan l
Lampu Merah Jl. Arief Rahman Hakim.

Enam masjid lainnya berada di dalam gang/jalan. Tetapi, bukan berarti sulit untuk dijangkau mengingat jaraknya tidak lebih dari 300 meteran.

Melihat kondisi tersebut, Pemkot Depok sebenarnya bisa memaksimalkan keberadaan masjid-masjid yang ada. Daripada, membangun masjid baru dengan menggusur lokasi sekolah yang notabene merupakan tempat pendidikan untuk generasi penerus bangsa.

Selain itu, pendidikan juga merupakan hak fundamental setiap orang. Sehingga, masalah ini tidak dapat diabaikan begitu saja.

BACA JUGA :  Ketua MPR Setuju Pilgub Dihapus dan Gubernur Dipilih oleh Pemerintah Pusat

Pemaksimalan masjid-masjid yang ada dapat dilakukan dengan memasang papan petunjuk di mulut gang/jalan. Agar, para pengendara yang melintas di jalan tersebut dapat melihat secara jelas di mana mereka dapat menjangkau masjid sekitar.

Penolakan yang dilakukan oleh para wali murid SDN 1 Pondok untuk mengosongkan lahan sekolah sebagai lokasi pembangunan masjid harus diselesaikan dengan baik. Sehingga, nantinya, tidak ada yang merasa dirugikan.

Pada era keterbukaan seperti saat ini, sudah sepatutnya setiap kebijakan yang dilakukan pemerintah melibatkan partisipasi publik dan dilakukan secara transparan. Sehingga, dapat menghasilkan kebijakan publik yang benar-benar berkualitas.

Menurut Woll (1966), seorang pakar kebijakan publik, tujuan dibuatnya kebijakan publik adalah untuk memecahkan masalah di masyarakat, baik secara langsung maupun melalui berbagai lembaga yang mempengaruhi kehidupan masyarakat. Dengan demikian, apabila kebijakan yang diambil oleh pemerintah dapat berpotensi memunculkan permasalahan baru, maka kebijakan tersebut.akan keluar dari target tujuan yang sesungguhnya. (AGS)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini