RADAR TANGSEL RATAS – Mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana, dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO).
Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim menyatakan Indrasari terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
“Menjatuhkan pidana penjara berupa 7 tahun dikurangi masa tahanan. Tiga, menjatuhkan denda pidana sebesar Rp 1 miliar subsidair enam bulan,” kata jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/12/2022).
Dalam kasus tersebut, Indra didakwa bersama-sama tim asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei; Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group Stanley MA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor; dan General Manager Bagian General Affairs PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang.
Kasus dugaan korupsi atas pemberian fasilitas ekspor CPO ini dinilai telah merugikan negara sejumlah Rp 18.359.698.998.925 (Rp 18,3 triliun). Dalam kasus ini kelima terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (BD)