Sepanjang Tahun 2022, Komisi Yudisial Usulkan 19 Hakim Dijatuhi Sanksi Karena Melanggar KEPPH

0
47
Salah satu tugas utama Komisi Yudisial adalah melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perilaku para hakim. Karena bisa saja seorang hakim terlibat dalam praktek suap dan berat sebelah dalam menangani sebuah perkara hukum yang dilimpahkan kepadanya. (foto: istimewa)

RADAR TANGSEL RATAS – Sepanjang tahun 2022, Komisi Yudisial (KY) telah mengusulkan 19 hakim dijatuhi sanksi ringan hingga berat karena terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Sanksi ringan dijatuhkan kepada 14 hakim, sedangkan sanksi sedang dijatuhkan kepada dua hakim, sementara sanksi berat dijatuhkan kepada tiga hakim.

Menurut Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Joko Sasmito, usulan sanksi ringan berupa teguran tertulis dijatuhkan kepada enam hakim, dan pernyataan tidak puas secara tertulis untuk delapan hakim.

Sementara usulan sanksi sedang, yaitu penundaan kenaikan gaji berkala paling lama satu tahun, dijatuhkan kepada satu hakim, dan hakim nonpalu paling lama 6 bulan dijatuhkan kepada 1 orang hakim.

“Untuk sanksi berat, KY mengusulkan tiga hakim pemberhentian tetap tidak dengan hormat,” tutur Joko melalui keterangan tertulis, (29/12/2022).

Joko melanjutkan, adapun jenis pelanggaran KEPPH yang dinyatakan terbukti, didominasi bersikap tidak profesional sebanyak 14 orang, tidak menjaga martabat hakim sebanyak tiga orang, tidak berperilaku adil sebanyak satu orang, dan berselingkuh sebanyak satu orang.

BACA JUGA :  Dianggap Tidak Efisien, 24.400 Aplikasi Milik Pemerintah Bakal Ditata Ulang dan Ditutup

KY telah mengirimkan usulan sanksi kepada Mahkamah Agung (MA) dengan respons bahwa dua usulan penjatuhan sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat kepada dua hakim terlapor karena kasus narkotika tidak dapat ditindaklanjuti.

Joko menjelaskan, berdasarkan surat tanggapan dari MA disebutkan bahwa MKH dianggap tidak relevan lagi dilaksanakan mengingat para terlapor telah diberhentikan sementara oleh Ketua MA sejak 3 Juni 2022 sampai dengan putusan perkara pidananya berkekuatan hukum tetap.

Sedangkan enam usulan dinyatakan teknis yudisial, tetapi dijadikan bahan oleh MA untuk melakukan pemeriksaan terhadap para terlapor.

“Sementara dua usulan dapat ditindaklanjuti dan satu usulan ditindaklanjuti dengan pembentukan MKH terhadap salah seorang hakim pengadilan agama,” papar Joko.

Pada pelaksanaan MKH di tahun 2022, KY dan MA telah lima kali melaksanakan sidang MKH dengan hasil yaitu sebanyak tiga orang hakim dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat, satu orang hakim dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun, dan satu sidang ditunda karena terlapor sedang dirawat di rumah sakit saat pelaksanaan MKH.

BACA JUGA :  Heboh! Mantan Ketua KPK dan Mantan Raja OTT Kompak Gunduli Rambut di KPK Usai Firli Bahuri Jadi Tersangka

Selain melakukan penerimaan laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran KEPPH yang berjumlah 1.504 laporan dan 1.157 tembusan, dari jumlah tersebut, KY menerima 412 permohonan pemantauan persidangan dari masyarakat dan 100 pemantauan persidangan yang merupakan inisiatif dari KY.

“Sebanyak 254 permohonan telah dilakukan pemantauan, 46 permohonann masih dalam proses analisis, tiga permohonan dilimpahkan ke Biro Investigasi/Advokasi, dan sisanya tidak dapat dilakukan pemantauan,” ungkap Joko. (BD)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini