Usia Pekerja PJLP DKI Dibatasi Hanya Hingga 56 Tahun, Lebih Dari 1.000 Orang Bakal Di-PHK?

0
111
Berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 1095 Tahun 2022, maka batas maksimum usia pekerja PJLP dibatasi hanya hingga 56 tahun. Menurut Pemrov DKI, batas usia 56 tahun itu sesuai dengan jaminan asuransi BPJS Ketenagakerjaan. (foto: istimewa)

RADAR TANGSEL RATAS – Beberapa waktu lalu, Penjabat atau Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menerbitkan aturan terkait batas maksimum usia Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP). Berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 1095 Tahun 2022 tersebut, usia PJLP dibatasi maksimal 56 tahun.

Dikutip dari ANTARA (26/12/2022), Asisten Pemerintahan Sekda DKI Jakarta Sigit Wijatmoko, Pemprov DKI Jakarta menerapkan regenerasi usia kerja PJLP untuk menekan tingkat pengangguran usia produktif.

Sigit menyebutkan, angka pengangguran usia produktif di Ibu Kota masih tinggi, yaitu mendekati 440 ribu orang dan didominasi usia 16-30 tahun.

“Akan ada regenerasi pekerja yang juga diharapkan dapat mengoptimalkan kinerja perangkat daerah di lingkungan Pemprov DKI,” kata Sigit, dikutip dari Antara, Senin (26/12).

Sigit menyebut pihaknya sudah melakukan penghitungan jumlah PJLP yang berusia atau lebih dari 56 tahun. Dari 85.310 PJLP, jumlah yang terancam terkena PHK disebutnya tak sampai 1.000 orang.

“Kami sudah hitung kok dari postur profile melalui PJLP, itu kecil kok angkanya (PJLP usia 56 tahun yang akan dipecat). Enggak sampai seribu, kecil,” ujar Sigit di Balai Kota DKI Jakarta, beberapa waktu lalu.

BACA JUGA :  Dianggap Bocorkan Dokumen Rahasia Transaksi Janggal Rp 349 T, Mahfud-Sri Mulyani Terancam Pidana 4 Tahun?

Para PJLP yang terancam kena PHK karena batas umur itu, kata Sigit, bekerja di satuan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta. Diperkirakan ada empat persen PJLP yang berusia di atas 56 tahun.

Menanggapi bakal diberlakukannya Keputusan Gubernur Nomor 1095 Tahun 2022 tersebut, salah satu PJLP Unit Pelaksana Kebersihan (UPK) Badan Air Dinas Sumber Daya Air Jakarta Barat, Azwar Laware, mengemukakan kritikannya.

Dikutip dari Suara.com (30/12), Azwar menilai Pj Gubernur Heru Budi tidak memahami dampak dari bakal diterapkannya aturan batas usia maksimal 56 tahun bagi pegawai PJLP. Sebab, kata Azwar, banyak PJLP paruh baya yang berusia di atas 56 tahun nantinya jadi kehilangan pekerjaan.

Agar lebih memahami permasalahan ini, Azwar meminta Heru Budi turun langsung ke lapangan seperti gubernur pendahulunya, Jokowi dan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

“Pak Pj mesti paham, harusnya pak Pj Gubernur turun dan nanya kepada PJLP masalahnya. Kayak Pak Jokowi, kayak Pak Ahok,” kata Azwar, dikutip dari Suara.com (30/12).

BACA JUGA :  Imbas Jumlah Kasus COVID-19 di Indonesia Naik Lagi, Pemerintah Canangkan Vaksinasi Booster Ketiga

Azwar juga meminta Heru tak hanya mendengarkan pihak yang memberikan saran saja. Aspirasi dari para PJLP yang terancam kehilangan pekerjaan juga harus didengarkan.

“Jangan kena bisik-bisikan saja, bisikan pendamping. Itu kagak bener semua. Turun ke lapangan, cek ke lapangan gimana nasibnya oran susah di DKI. Turun biar mereka ketemu satu per satu apa sih keluhannya,” tandasnya.

Karena itu, Azwar dan rekan-rekan PJLP lainnya mengadu ke DPRD DKI Jakarta. Tujuannya agar Heru meninjau ulang aturan batas usia dan memberikan mereka tambahan satu tahun lagi untuk bekerja demi persiapan hari tua.

“Karena mengingat beliau belum ada persiapan, yang ngontrak belum ada persiapan pulang kampung, maka yang lain juga masih ada sangkutan-sangkutan mereka yang lain,” ungkapnya.

Sementara itu, Heru Budi mengaku membuat kebijakan tersebut berdasarkan aturan yang berlaku. “Pembatasan usia PJLP 56 tahun itu mengacu kepada UU Ketenagakerjaan. Dalam aturan itu, usia pekerja dikunci sampai 56 tahun,” ujar Heru di Balai Kota DKI Jakarta, beberapa waktu lalu.

BACA JUGA :  Pasca Dicabutnya PKP di Malaysia, Pelajar dan PMI Pertanyakan Izin Masuk ke Negeri Tersebut

Ia mengakui, memang selama ini di era eks Gubernur Anies Baswedan dan pendahulunya tak ada batasan ketentuan usia maksimal PJLP. Tapi biasanya kontrak kerja PJLP di tiap Satuan Kerja Perangkat Daerah atau SKPD menentukan paling tua 54 tahun.

“Ini, saya naikkan jadi 56 tahun. Tapi, kami tidak sembarang menetapkan batasan usianya. Melainkan mengacu kepada UU Ketenagakerjaan tersebut,” ujarnya.

Selain itu, kata Heru Budi, batas usia 56 tahun ini juga sesuai dengan jaminan asuransi BPJS Ketenagakerjaan. Sebab, jika lewat dari batas umur itu maka biaya asuransinya dibebankan kepada Pemprov DKI Jakarta.

“Total PJLP di Jakarta itu ada sekitar 82.000 orang. Dari jumlah itu, di atas usia 56 tahun ada sekitar 3.100 orang,” ungkap Heru Budi. (BD)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini