
RADAR TANGSEL RATAS – Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang diterbitkan Presiden Jokowi beberapa waktu lalu hingga saat ini terus menimbulkan polemik, salah satunya tentang waktu libur pekerja.
Sebab, dalam Perppu Cipta Kerja yang diterbitkan pada 30 Desember 2022 itu terdapat aturan bahwa waktu libur pekerja hanya 1 hari dalam seminggu. Padahal, aturan bersebut bertentangan dengan Pasal 79 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2009 tentang Ketenagakerjaan.
Dikutip dari CNNIndonesia.com (2/1), dalam Pasal 79 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2009 tentang Ketenagakerjaan, pekerja masih diberikan waktu istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
Selain itu dalam Perppu Cipta Kerja juga tidak ada pembahasan mengenai cuti panjang dua bulan yang diberikan untuk pekerja yang telah bekerja selama 6 tahun berturut-turut.
Di sisi lain, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) membantah anggapan bahwa hari libur buruh dipangkas di dalam Perppu Cipta Kerja. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker, Indah Anggoro Putri, menyatakan tidak ada hari libur yang dihilangkan dalam perppu tersebut. “Tidak ada yang dihilangkan untuk libur 2 hari,” kata Indah, dikutip dari CNNIndonesia.com, Senin (2/1)
Menurut Indah, hari libur yang diatur dalam pasal tersebut tidak hanya dimaknai untuk waktu kerja sepanjang 6 hari saja, tapi juga berlaku untuk waktu kerja sepanjang 5 hari.
“Sehingga jika perusahaan menggunakan waktu kerja 5 hari dalam seminggu, otomatis libur dalam 1 minggunya 2 hari, jadi dengan demikian tidak perlu diatur dalam perppu,” tuturnya. (BD)