RADAR TANGSEL RATAS – Mantan Ketua Umum PPP, M Romahurmuziy alias Rommy, dikabarkan kembali ke PPP sebagai pengurus. Ia kini didapuk sebagai Ketua Majelis Pertimbangan DPP PPP setelah sebelumnya bebas dari penjara terkait kasus suap.
Hal itu bisa dilihat dari unggahan akun Instagram resmi milik Rommy pada Senin (2/1/2023) hari ini. Dalam unggahannya, Rommy menampilkan surat keputusan DPP PPP nomor 0782 mengenai perubahan susunan personalian Majelis Pertimbangan PPP.
Terlihat dari surat keputusan tersebut, nama Rommy terpampang sebagai Ketua Majelis Pertimbangan DPP PPP. Sementara nama Anas Thahir bertindak sebagai Sekretaris Majelis Pertimbangan DPP PPP.
“Kuterima pinangan ini dengan Bismillah, tiada lain kecuali mengharap berkah, agar warisan ulama ini kembali merekah, kuterima amanah ini dengan inna lillah, karena di setiap jabatan itu mengintai fitnah, teriring ucapan la haula wa laa quwwata illa billah,” tulis dalam unggahannya itu.
Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi menyampaikan pertimbangan pihaknya kembali menerima Rommy kembali ke PPP dan menjabat Ketua Majelis Pertimbangan Partai.
Achmad Baidowi menyebut Rommy telah cukup lama bebas dari tahanan KPK dan hak politiknya tak pernah dicabut.
“Pertama beliau sudah bebas sejak tiga tahun yang lalu, berdasarkan putusan kasasi beliau hanya divonis satu tahun. Kedua, tidak ada putusan pengadilan yang mencabut hak politik beliau. Jadi sah-sah saja beliau kembali ke politik,” tutur Achmad Baidowi, dikutip dari Liputan6.com (2/1/2023).
Alasan lainnya, Achmad Baidowi menyebut tuntutan hukuman kasus korupsi Rommy juga di bawah lima tahun. Hal tersebut membuat Romy berhak kembali terjun ke dunia politik.
Achmad Baidowi juga menyampaikan bahwa PPP menganggap Rommy masih memiliki kemampuan untuk menjadi pengurus partai, bahkan untuk kembali membesarkan nama partai.
“Mas Rommy di mata temen-temen PPP masih memiliki kemampuan membesarkan partai atau berkontribusi membesarkan partai ini. Adapun hal lainnya itu kewenangan dari tim revitalasisi yang memasukkan nama Beliau ssbagai Ketua Majelis Oertimbangan,” ungkapnya.
Seperti yang sudah diketahui, Rommy merupakan terpidana kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama. Pada pengadilan tingkat pertama, Rommy divonis 2 tahun.
Tapi Mahkamah Agung dalam putusan kasasinya menjatuhkan vonis satu tahun penjara untuk Rommy. Rommy kemudian bebas pada 29 Maret 2020 lalu. Dan jabatannya kali ini di PPP menandai kembalinya politisi itu ke dunia politik. (BD)