600 PJLP Di-PHK Karena Terbentur Aturan Usia Maksimal 56 Tahun, DLH DKI: Anggota Keluarga PJLP Bisa Jadi Penggantinya

0
65
Pemprov DKI Jakarta resmi memberlakukan aturan mengenai batas usia pegawai PJLP maksimal 56 tahun mulai 1 Januari 2023. Untungnya, pegawai PJLP yang harus "pensiun" bisa digantikan oleh anggota keluarga yang bersangkutan. (foto: istimewa)

RADAR TANGSEL RATAS – Aturan yang dibuat Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono soal usia maksimal PJLP 56 tahun mulai berlaku pada 1 Januari 2023.
Salah satu Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), yakni Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI, kini tak lagi memperpanjang kontrak 600 pegawai PJLP karena regulasi yang baru diteken Heru tersebut.

Dikutip dari Suara.com (3/1/2023), Kepala Dinas LH DKI Jakarta Asep Kuswanto mengaku pihaknya merencanakan memberikan kompensasi bagi pegawai PJLP paruh baya yang tak lagi dipekerjakan. Misalnya, dengan menerima anggota keluarga yang bersangkutan untuk menggantikan posisi PJLP itu.

“Memang ada juga yang digantikan. Kalau memang mereka mau, bisa digantikan oleh keluarganya. Anaknya, itu bisa kita coba proses. Dengan catatan, yang menggantikan juga mau,” ujar Asep kepada wartawan, Selasa (3/1/2023).

Memang, kata Asep, masih ada pegawai PJLP berusia di atas 56 tahun yang mampu dan rajin bekerja. Kendati demikian, pihaknya tetap tak memperpanjang kontraknya karena regulasi batas usia. Sebab, regulasi BPJS Ketenagakerjaan mewajibkan usia PJLP maksimal 56 tahun.

BACA JUGA :  Demi Menjadi Caleg di Pemilu 2024, Banyak Kepala Daerah Mengundurkan Diri

“PJLP di kami itu di-cover BPJS. BPJS itu mensyaratkan 56 tahun. Jadi, mau tidak mau, juga supaya bisa tercover baik oleh BPJS, maka batas usianya adalah 56 tahun,” ungkap Asep. Walaupun mereka mengatakan masih sehat, masih kuat, tapi secara regulasi seperti itu,” ia menambahkan.

Sebelummya, Heru Budi Hartono mengatur batas usia maksimal bagi pegawai Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) DKI Jakarta menjadi 56 tahun. Ketentuan ini baru diadakan di eranya menjadi Kepala Daerah.

Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Penggunaan PJLP di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta yang diteken Heru pada 1 November 2022 lalu.

“Penyedia Jasa Lainnya Perorangan berusia paling rendah 18 tahun, paling tinggi 56 tahun,” tulis Heru dalam Kepgub 1095/2022, dikutip Selasa (13/12/2022) lalu. (BD)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini